JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembagian dana bagi hasil (DBH) atas PPh Pasal 21 tetap mengacu pada lokasi aktivitas kerja (daerah pemberi kerja), bukan domisili pekerja. Mekanisme yang berlaku saat ini dinilai paling adil untuk mencerminkan pusat aktivitas ekonomi di daerah.
“Skema DBH PPh 21 kami jaga tetap terhubung dengan lokasi aktivitas bekerja agar tiap provinsi dan kabupaten/kota menerima bagian sesuai kontribusinya.”
— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu
Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, distribusi DBH PPh 21 yang mengacu pada tempat bekerja membuat daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih selaras dengan kinerja ekonomi di wilayah tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjaga konsistensi arus penerimaan negara dengan aktivitas yang benar-benar terjadi di lapangan.
Baca juga: Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita
Febrio menyebut, jika skema administrasi perpajakan hendak diubah—misalnya menjadi berbasis domisili pekerja—pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk saat ini, tidak ada rencana perubahan karena skema yang ada sudah dianggap tepat sasaran dan efisien dalam pengelolaan keuangan pusat-daerah.
Baca juga: Banjarmasin Telusuri Anjloknya Pajak Sarang Walet
Landasan Hukum & Skema Pembagian
DBH merupakan dana dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil dan daerah lain dalam rangka pemerataan. Berdasarkan UU HKPD, komponen DBH pajak mencakup PPh, PBB, dan cukai hasil tembakau. Khusus DBH PPh (termasuk PPh Pasal 21), porsi untuk daerah ditetapkan 20% dari penerimaan terkait, dengan pembagian: 7,5% untuk provinsi, 8,9% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 3,6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.
Baca juga: Jatim Setop Pajak Alat Berat, Biaya Lebih Besar dari Potensi
Mengapa Tetap Berbasis Lokasi Kerja?
Berbasis lokasi kerja berarti alokasi DBH mencerminkan tempat aktivitas ekonomi terjadi dan penerimaan PPh 21 dipotong. Dengan cara ini, daerah yang menanggung beban layanan publik akibat konsentrasi aktivitas pekerja—seperti transportasi, ketenagakerjaan, dan layanan dasar—mendapat kompensasi fiskal yang lebih adil. Skema ini juga mencegah asimetri fiskal yang bisa muncul bila penentuan porsi DBH didasarkan pada alamat domisili.














