Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Johannes Albert by Johannes Albert
October 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmen untuk memastikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) benar-benar sampai ke pegawai sebagai penerima manfaat utama. Untuk itu, ruang monitoring dan evaluation (monev) terus dibuka agar pelaksanaan kebijakan tetap tepat sasaran dan transparan.

“Ada kebijakan, ada monev-nya. Kami sampaikan ke DJP agar bisa memberikan umpan balik ke kebijakan. Ini haknya pekerja—PPh 21 DTP untuk pekerja, supaya mereka dapat lebih.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

Latar Belakang & Tujuan Insentif

PPh 21 DTP pertama kali digulirkan pada masa pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli dan melindungi lapangan kerja. Intinya, pajak PPh 21 yang semestinya dipotong dari penghasilan pegawai ditanggung oleh pemerintah, sehingga take-home pay pegawai lebih besar tanpa menambah beban pemberi kerja secara permanen.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Sasaran 2025 & Perluasan ke Sektor HOREKA

Pada 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai sektor padat karya dengan penghasilan bruto tetap/teratur ≤ Rp10 juta per bulan. Pemerintah juga mengumumkan perluasan cakupan untuk pegawai di sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) yang berlaku sepanjang Oktober–Desember 2025 sembari menyiapkan payung hukumnya.

Melalui perluasan ini, pemerintah ingin memperkuat pemulihan konsumsi rumah tangga sekaligus menopang industri jasa yang padat tenaga kerja.

Cara Memanfaatkan PPh 21 DTP (Perusahaan)

  1. Identifikasi pegawai yang memenuhi syarat (sektor dan batas penghasilan).
  2. Bayarkan insentif secara tunai bersama penghasilan periode berjalan (termasuk bila perusahaan menanggung atau memberi tunjangan PPh 21).
  3. Buat bukti potong yang mencerminkan pemanfaatan PPh 21 DTP.
  4. Laporkan pada SPT Masa PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Manfaat hanya berjalan jika pemberi kerja proaktif memanfaatkan fasilitas ini sebagai pemotong/pemungut pajak.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Kewajiban Administratif & Kepatuhan

Pemberi kerja wajib menyusun bukti potong dan melaporkan pemanfaatan dalam SPT Masa PPh 21 sesuai peraturan perpajakan. Ketidakpatuhan administratif berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan dan mengurangi manfaat bagi pegawai.

Pengawasan: Peran DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan atas pemanfaatan PPh 21 DTP. Fokus pengawasan: memastikan dana benar-benar diterima pegawai, bukan berhenti di pemberi kerja. Hasil monev menjadi masukan untuk penajaman kebijakan berikutnya.

Edukasi: Hak Pegawai & Tanggung Jawab Perusahaan

  • Hak Pegawai: menerima tambahan penghasilan bersih karena pajak ditanggung pemerintah pada periode insentif.
  • Tanggung Jawab Perusahaan: menyalurkan insentif tepat waktu, akurat pembukuannya, dan lengkap pelaporannya.
  • Transparansi: komunikasikan komponen gaji dan manfaat PPh 21 DTP pada slip gaji agar akuntabel.

Ringkas: Tanya Jawab Cepat

Apakah otomatis? Tidak. Perusahaan harus mengajukan/menjalankan mekanisme PPh 21 DTP pada penggajian dan pelaporan.

Siapa yang diawasi? Pemberi kerja sebagai withholding agent dan kepatuhan formalnya (bukti potong & SPT Masa).

Manfaat utama? Take-home pay pegawai meningkat, mendorong konsumsi, menjaga daya beli, dan mendukung pemulihan ekonomi.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak — Panduan & Layanan PPh 21
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version