“Ada kebijakan, ada monev-nya. Kami sampaikan ke DJP agar bisa memberikan umpan balik ke kebijakan. Ini haknya pekerja—PPh 21 DTP untuk pekerja, supaya mereka dapat lebih.”
— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu
Latar Belakang & Tujuan Insentif
PPh 21 DTP pertama kali digulirkan pada masa pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli dan melindungi lapangan kerja. Intinya, pajak PPh 21 yang semestinya dipotong dari penghasilan pegawai ditanggung oleh pemerintah, sehingga take-home pay pegawai lebih besar tanpa menambah beban pemberi kerja secara permanen.
Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat
Sasaran 2025 & Perluasan ke Sektor HOREKA
Pada 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai sektor padat karya dengan penghasilan bruto tetap/teratur ≤ Rp10 juta per bulan. Pemerintah juga mengumumkan perluasan cakupan untuk pegawai di sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) yang berlaku sepanjang Oktober–Desember 2025 sembari menyiapkan payung hukumnya.
Melalui perluasan ini, pemerintah ingin memperkuat pemulihan konsumsi rumah tangga sekaligus menopang industri jasa yang padat tenaga kerja.
Cara Memanfaatkan PPh 21 DTP (Perusahaan)
- Identifikasi pegawai yang memenuhi syarat (sektor dan batas penghasilan).
- Bayarkan insentif secara tunai bersama penghasilan periode berjalan (termasuk bila perusahaan menanggung atau memberi tunjangan PPh 21).
- Buat bukti potong yang mencerminkan pemanfaatan PPh 21 DTP.
- Laporkan pada SPT Masa PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Manfaat hanya berjalan jika pemberi kerja proaktif memanfaatkan fasilitas ini sebagai pemotong/pemungut pajak.
Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG
Kewajiban Administratif & Kepatuhan
Pemberi kerja wajib menyusun bukti potong dan melaporkan pemanfaatan dalam SPT Masa PPh 21 sesuai peraturan perpajakan. Ketidakpatuhan administratif berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan dan mengurangi manfaat bagi pegawai.
Pengawasan: Peran DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan atas pemanfaatan PPh 21 DTP. Fokus pengawasan: memastikan dana benar-benar diterima pegawai, bukan berhenti di pemberi kerja. Hasil monev menjadi masukan untuk penajaman kebijakan berikutnya.
Edukasi: Hak Pegawai & Tanggung Jawab Perusahaan
- Hak Pegawai: menerima tambahan penghasilan bersih karena pajak ditanggung pemerintah pada periode insentif.
- Tanggung Jawab Perusahaan: menyalurkan insentif tepat waktu, akurat pembukuannya, dan lengkap pelaporannya.
- Transparansi: komunikasikan komponen gaji dan manfaat PPh 21 DTP pada slip gaji agar akuntabel.
Ringkas: Tanya Jawab Cepat
Apakah otomatis? Tidak. Perusahaan harus mengajukan/menjalankan mekanisme PPh 21 DTP pada penggajian dan pelaporan.
Siapa yang diawasi? Pemberi kerja sebagai withholding agent dan kepatuhan formalnya (bukti potong & SPT Masa).
Manfaat utama? Take-home pay pegawai meningkat, mendorong konsumsi, menjaga daya beli, dan mendukung pemulihan ekonomi.