website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Johannes Albert by Johannes Albert
October 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memungut pajak daerah dari kegiatan usaha yang belum memiliki izin resmi, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) liar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tetap dapat ditetapkan sebagai wajib pajak selama kegiatannya memenuhi kriteria sebagai objek pajak, meskipun belum memiliki izin usaha.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud bukan merupakan objek pungutan liar,”

Lampiran Permendagri 14/2025

Kebijakan ini membuka ruang bagi pemda untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah sekaligus mengendalikan praktik usaha ilegal di lapangan. Namun, pemerintah daerah tetap diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan kegiatan usaha tanpa izin.

Baca Juga: Purbaya Tugaskan Itjen Tangani Aduan Pajak dan Kepabeanan

Pajak Tetap Dipungut, Tapi Pemda Wajib Tertibkan Usaha Liar

Khusus untuk sektor pertambangan, pemda diperbolehkan memungut pajak MBLB dari kegiatan tambang liar yang beroperasi di kawasan eksplorasi. Kawasan tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski memiliki kewenangan memungut pajak, pemda tetap berkewajiban mempercepat proses perizinan bagi kegiatan pertambangan agar status usahanya menjadi legal dan transparan.

“Pemda berwenang memungut pajak dari kegiatan tambang liar di kawasan eksplorasi, tetapi wajib segera menertibkan izin agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan,”

Kemendagri, Permendagri 14/2025

Baca Juga: Kolaborasi Tegas: Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak

Tambang di Luar Kawasan Eksplorasi Harus Ditutup

Apabila kegiatan tambang liar dilakukan di luar kawasan eksplorasi, pemda bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diwajibkan menutup operasi tambang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan tata ruang wilayah.

Pemda juga diimbau untuk memperkuat pengawasan lintas sektor agar potensi penerimaan pajak tidak menimbulkan dampak negatif terhadap konservasi sumber daya alam. Pendekatan yang dilakukan bersifat dua arah: penertiban usaha sekaligus penguatan pajak daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Pengenaan Pajak MBLB dan Jenis Objeknya

Pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan sesuai tujuan tertentu. Objek pajaknya meliputi berbagai jenis bahan galian seperti:

  • Asbes
  • Batu kapur
  • Batu permata
  • Grafit
  • Gips
  • Marmer
  • Obsidian
  • Pasir dan kerikil
  • Tawas
  • Belerang, dan lainnya.

Namun, pengambilan MBLB untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan tidak termasuk objek pajak. Demikian juga dengan kegiatan pengambilan MBLB untuk pemasangan tiang listrik, telepon, kabel, atau pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

“Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga mendorong tertib izin dan pelestarian lingkungan.”

Kementerian Dalam Negeri

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Melalui kebijakan ini, Kemendagri berharap pemda dapat memperluas basis pajak tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan. Dengan penegakan aturan dan percepatan perizinan, penerimaan pajak daerah dapat meningkat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk reformasi fiskal daerah yang sejalan dengan tujuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yakni memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pengelolaan sumber daya daerah yang berkeadilan.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version