website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Target Pajak 2026, DJP Andalkan Strategi Cooperative Compliance

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
2
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengoptimalkan pendekatan cooperative compliance guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kinerja penerimaan pada tahun 2026. Strategi ini menjadi salah satu sorotan utama pemberitaan nasional pada Kamis (22/1/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai pendekatan cooperative compliance dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak, membuat beban pemeriksaan lebih proporsional, menekan angka sengketa, serta meningkatkan kepastian penerimaan pajak.

“Melalui penerapan cooperative compliance, kami berharap kepastian penerimaan dan kepastian perlakuan pajak meningkat, sementara biaya kepatuhan dan sengketa dapat ditekan,” ujar Bimo.

Baca Juga: DJP Bongkar Sindikat Desa Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Bimo menjelaskan bahwa selama ini DJP masih banyak mengandalkan pendekatan enforcement untuk membangun kepatuhan. Namun, pendekatan tersebut cenderung bersifat reaktif dan berpotensi memicu sengketa pajak.

Akibatnya, beban biaya kepatuhan meningkat dan jumlah sengketa pajak turut bertambah. Untuk itu, DJP berupaya mengubah pola hubungan dengan wajib pajak melalui cooperative compliance yang lebih kolaboratif.

Dalam skema ini, khususnya bagi wajib pajak korporasi besar dengan risiko penerimaan tinggi, wajib pajak akan diposisikan sebagai mitra DJP dalam mengelola kepatuhan. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan otoritas pajak.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Lebih lanjut, DJP berharap wajib pajak bersedia berbagi informasi secara lebih dini dan transparan melalui dialog yang dilakukan secara real time sepanjang tahun. Dengan pendekatan ini, potensi perbedaan penafsiran dapat diselesaikan lebih awal, bahkan sebelum penyampaian SPT.

“Kami ingin dialog risiko dilakukan sejak awal dan ada transparansi atas isu-isu material. Dengan begitu, perbedaan tafsir dapat diselesaikan sebelum masuk ke tahap pelaporan SPT,” tutur Bimo.

Kendati mengedepankan pendekatan kooperatif, Bimo menegaskan DJP tetap akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif atau melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Setoran Negara Minim, DPR Dukung Pengetatan RKAB dan Tax Clearance Tambang

Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga memaparkan empat strategi utama DJP untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Target ini meningkat 22,95 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya dan tumbuh 7,69 persen dari target 2025.

Keempat strategi tersebut meliputi penguatan pengawasan pembayaran masa dengan memanfaatkan data berkualitas dan fokus pada perubahan perilaku wajib pajak; optimalisasi pengawasan kepatuhan material berdasarkan prioritas fungsi; perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan dukungan coretax dan integrasi data; serta pemanfaatan teknologi, kerja sama, dan basis data komersial untuk memperkaya data internal dan eksternal.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp2 Triliun, Pemkot Batam Perketat Pengawasan Pajak

Selain isu cooperative compliance, DJP juga menyoroti melemahnya kemampuan membayar atau ability to pay wajib pajak sepanjang 2025. Kondisi tersebut mendorong DJP memberikan fleksibilitas berupa pengangsuran pembayaran pokok pajak maupun sanksi.

Di sisi lain, pemerintah melalui Perpres 118/2025 juga memerinci target penerimaan pajak 2026, termasuk kenaikan signifikan pada PPh Badan dan PPN. Target PPh Badan ditetapkan sebesar Rp434,42 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM mencapai Rp995,27 triliun.

Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp126,93 triliun atau tumbuh 62,93 persen, seiring dengan optimalisasi fitur deposit pajak dalam sistem coretax.

Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version