JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bergerak cepat menyusun langkah strategis guna mengamankan target penerimaan negara di awal tahun fiskal 2026. Fokus utama otoritas pajak tahun ini tertuju pada penguatan regulasi serta optimalisasi sistem berbasis data yang lebih terintegrasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa strategi pengamanan penerimaan ini telah tertuang dalam nota keuangan. Salah satu poin krusialnya adalah perluasan basis pemajakan melalui sistem yang lebih canggih, termasuk penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Kira-kira ada perluasan berbasis sistem, salah satunya SP2DK kita perkuat karena basis data kita makin kuat dan mendalam.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Baca Juga: Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang, Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian
Untuk mendukung penguatan SP2DK tersebut, pemerintah telah menerbitkan payung hukum yang lebih kokoh, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Beleid ini mengatur ketentuan teknis pengawasan kepatuhan pajak yang sebelumnya hanya berlandaskan surat edaran.
Dengan naiknya status regulasi menjadi PMK, wajib pajak kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik. Di sisi lain, fiskus (aparat pajak) dapat melakukan pengawasan yang lebih presisi berbekal bank data yang semakin lengkap dan akurat.
Interoperabilitas Data dan Penegakan Hukum
Selain regulasi, Bimo menyoroti pentingnya pertukaran data (*exchange of information*). DJP terus meningkatkan kualitas interoperabilitas data baik dengan pihak internal Kementerian Keuangan maupun eksternal.
Kerja sama data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta kementerian/lembaga (K/L) lain dinilai semakin solid. Bahkan, pertukaran informasi dengan otoritas pajak luar negeri juga akan dioptimalkan untuk menutup celah penghindaran pajak.
Dalam operasionalnya, DJP akan bertumpu pada Core Tax Administration System (Coretax) yang baru saja diimplementasikan penuh. Sistem ini akan disandingkan dengan analisis kepatuhan berbasis risiko atau Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara otomatis.
Tak hanya langkah persuasif, strategi penegakan hukum yang tegas juga tetap dijalankan. DJP akan menerapkan pendekatan hukum berlapis untuk memberikan efek jera bagi pengemplang pajak.
Efek Jera: “Kami juga akan melanjutkan strategi penegakan hukum multi door approach, untuk memberikan deteren effect dan memberikan penegakan hukum yang berkeadilan.”















