JAKARTA – Menjelang tenggat waktu pelaporan pajak, antusiasme masyarakat mulai terlihat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat raihan positif dengan terkumpulnya 8,12 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 15 Maret 2026. Angka ini terus dipacu untuk memenuhi target ambisius DJP yakni 15 juta pelaporan sebelum batas waktu ditutup.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa capaian tersebut berasal dari berbagai elemen wajib pajak. Jutaan SPT yang masuk ini merupakan kontribusi kolektif dari wajib pajak orang pribadi (karyawan dan nonkaryawan) hingga wajib pajak badan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 tercatat 8,12 juta SPT.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP
Rincian Pelaporan & Imbauan Batas Waktu
Bila dibedah berdasarkan tahun buku reguler (Januari–Desember), mayoritas pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang menyumbang hingga 7,20 juta SPT. Sementara itu, kelompok pekerja bebas atau nonkaryawan menorehkan angka 754.990 SPT. Di sektor korporasi, DJP telah menerima 167.988 SPT dari wajib pajak badan dengan pelaporan rupiah, dan 134 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Terdapat pula kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (dimulai 1 Agustus 2025) yang telah merampungkan kewajibannya. Kelompok ini mencatatkan 1.403 SPT dalam rupiah dan 21 SPT berdenominasi dolar AS.
Otoritas pajak tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penyampaian SPT. Batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan korporasi diberi kelonggaran hingga 30 April 2026. Inge secara khusus mengimbau agar kewajiban ini dituntaskan sebelum cuti bersama libur Lebaran tiba demi menghindari denda administrasi.
Era Baru Coretax System
Ada yang berbeda pada musim lapor pajak tahun ini. DJP telah mewajibkan penggunaan sistem Coretax secara penuh. Transformasi digital ini mengharuskan wajib pajak menyampaikan laporan secara online melalui portal baru tersebut. Namun, DJP juga memberikan solusi luring (offline) menggunakan fitur coretax form bagi mereka yang terkendala stabilitas jaringan internet.
Syarat Wajib Lapor: Sebelum dapat menggunakan layanan pelaporan, wajib pajak mutlak harus melakukan aktivasi akun Coretax masing-masing.
Hingga saat ini, proses transisi berjalan cukup masif. DJP mencatat 16,35 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya terdiri dari 15,31 juta wajib pajak orang pribadi, 948.165 wajib pajak badan, 90.348 instansi pemerintah, dan 226 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan infrastruktur yang semakin matang, DJP optimistis target 15 juta SPT akan tercapai tepat waktu.















