Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang

Johannes Albert by Johannes Albert
October 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya penegakan kepatuhan melalui kolaborasi lintas lembaga. DJP resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar setoran pajak dari para pengemplang, khususnya yang diduga memperoleh kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

“Multi-door approach kami laksanakan karena dalam setiap tindak pidana illicit enrichment pasti ada pajak yang belum ter-collect. Maka kami ketok pintu Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, OJK, KPK, kepolisian, agar kerugian negara dapat dikembalikan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Mengapa Kolaborasi Diperlukan?

Pengemplangan pajak tidak berdiri sendiri. Modusnya kerap terhubung dengan pelanggaran lain seperti tindak pidana keuangan, korupsi, atau pencucian uang. Karena itu, DJP membutuhkan dukungan data, audit, serta penelusuran aliran dana dari lembaga lain agar penegakan hukum lebih komprehensif dan efektif.

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Porsi DBH Cukai Naik Jadi 10%

Ruang Lingkup Sinergi

  • PPATK: mendukung analisis transaksi keuangan mencurigakan dan penelusuran aset.
  • BPKP: memperkuat pembuktian melalui audit/pengawasan berbasis risiko terhadap entitas terkait.
  • Penegak hukum (Kejagung, KPK, Kepolisian): mendorong tindakan hukum lanjutan ketika ditemukan unsur pidana.

Dengan pendekatan ini, DJP menargetkan proses penagihan, pemeriksaan, hingga penindakan dapat berjalan serentak dan saling melengkapi—tidak hanya bertumpu pada administrasi perpajakan semata.

Prioritas: Tegas pada Non-Compliance, Persuasif pada yang Patuh

Menurut Bimo Wijayanto, DJP tetap menempatkan persuasi dan konsultasi sebagai jalur utama bagi wajib pajak beriktikad baik. Wajib pajak patuh bahkan akan memperoleh apresiasi. Namun, untuk kasus serious non-compliance, DJP tidak segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Dorong Penagihan Tunggakan Inkrah

Sinergi ini juga ditujukan untuk mempercepat penagihan terhadap 200 penunggak pajak yang putusan sengketanya telah inkrah, dengan total tunggakan sekitar Rp60 triliun. Kolaborasi data dan kewenangan diharapkan memperkecil celah penghindaran, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memberi efek jera.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

  1. Transparansi & kepatuhan jadi kunci. Pelaporan yang akurat dan pembayaran tepat waktu akan meminimalkan risiko sanksi.
  2. Data keuangan diawasi lintas lembaga. Skema berlapis membuat praktik penyamaran aset kian sulit.
  3. Ruang dialog tetap terbuka. Wajib pajak yang kooperatif dapat memanfaatkan jalur konsultasi dan pembinaan DJP.

Langkah Berikutnya

DJP bersama BPKP dan PPATK menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan rencana kerja bersama: pertukaran data terstruktur, task force kasus prioritas, dan evaluasi berkala atas progres penagihan. Targetnya, penerimaan negara meningkat sekaligus membangun budaya kepatuhan jangka panjang.

“Kerja sama ini menyasar pengemplang serius. Wajib pajak patuh tidak perlu khawatir.”

— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • PPATK — Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025

Recent News

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version