website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) bersiap menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dan perubahan ini dipastikan membawa implikasi bagi berbagai kategori wajib pajak (WP). Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh WP orang pribadi pelaku usaha dan pekerjaan bebas, tetapi juga warisan belum terbagi, badan, serta instansi pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022 yang mengatur bahwa keempat kategori WP tersebut wajib menggunakan KBLI sebagai dasar penentuan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

“KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 6 PER-12/PJ/2022, dikutip Rabu (10/12/2025).

DJP Akan Sesuaikan KLU Secara Otomatis Saat KBLI 2025 Berlaku

Saat PER-12/PJ/2022 mulai berlaku pada 9 September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian KLU wajib pajak secara jabatan berdasarkan data yang tersedia di sistem administrasi perpajakan.

Skema serupa akan kembali diterapkan ketika KBLI 2025 resmi digunakan. DJP berwenang mengubah KLU WP secara jabatan apabila terdapat perubahan struktur atau kode dalam KBLI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022.

Baca Juga: Purbaya: Siap Sikat Pendukung Impor Balpres, Pajaknya Akan Diusut Tuntas

Apabila DJP tidak dapat mengidentifikasi KLU WP secara otomatis, penetapan KLU dapat dilakukan oleh DJP atau pejabat yang ditunjuk, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan WP yang bersangkutan.

WP Wajib Menentukan Satu KLU Utama

Bagi WP yang memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang berbeda, kewajiban berikutnya adalah menentukan satu KLU utama. Pada Coretax Administration System, penetapan KLU utama dapat dilakukan:

  • Saat registrasi WP baru, atau
  • Saat melakukan perubahan data wajib pajak.

KLU utama ditetapkan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya. Bila omzet beberapa kegiatan usaha sama besar atau WP belum menjalankan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh WP sendiri.

Baca Juga: Pengawasan Ekspor Kian Ketat, Negara Kantongi Rp49,677 Miliar dari Bea Keluar

KBLI 2025: Adaptasi Standar ISIC untuk Konteks Nasional

Secara konsep, KBLI yang disusun oleh BPS merupakan adaptasi dari International Standard Industrial Classification (ISIC) yang disesuaikan dengan struktur perekonomian Indonesia. KBLI berfungsi sebagai rujukan resmi pengelompokan kegiatan ekonomi nasional, termasuk untuk kepentingan statistik dan perpajakan.

Sesuai dengan rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC), pembaruan KBLI idealnya dilakukan setiap 5 tahun untuk mengikuti dinamika perkembangan ekonomi dan munculnya jenis-jenis usaha baru.

Saat ini, KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020. BPS menyampaikan bahwa penyusunan KBLI 2025 telah rampung dan tengah memasuki tahap finalisasi regulasi sebelum diundangkan.

Baca Juga: DPR Setujui PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

“KBLI baru akan menjadi rujukan resmi kegiatan ekonomi nasional, sehingga WP perlu memastikan kesesuaian klasifikasinya untuk menghindari ketidaktepatan pelaporan pajak,” ujar sumber BPS secara terpisah.

Dengan akan diberlakukannya KBLI 2025, WP diimbau untuk lebih proaktif memeriksa klasifikasi usahanya agar data administrasi perpajakan tetap akurat dan selaras dengan standar nasional yang baru.

Sumber Terkait

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya

Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version