website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapasitas Coretax Naik 2 Kali Lipat, Menkeu Minta DJP Aktif Dampingi Wajib Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk turun tangan langsung memberikan layanan pendampingan kepada wajib pajak (WP). Langkah proaktif ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang masih kerap ditemui masyarakat saat mengakses sistem perpajakan terbaru, coretax system, khususnya di tengah krusialnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Purbaya menyadari bahwa implementasi sistem baru membutuhkan masa transisi. Walaupun coretax dirancang untuk mempermudah ekosistem perpajakan di masa depan, proses penyempurnaan sistem ini masih terus berjalan. Oleh karena itu, kehadiran petugas pajak sebagai ujung tombak pelayanan sangat dibutuhkan agar kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya tidak terhambat oleh masalah teknis.

“Nanti saya perbaiki itu ke depan, tapi untuk jangka pendek tidak bisa. Yang jelas kami akan galakkan pegawai pajak di seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat mengisi pajaknya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Baca Juga: Pajak Wisata Akan Membuat Pengunjung Enggan Datang

Peningkatan Bandwidth untuk Akses Coretax yang Lebih Stabil

Sebagai bentuk komitmen dalam merespons keluhan wajib pajak dan membenahi infrastruktur digital, DJP sejatinya terus melakukan perbaikan masif. Salah satu strategi utama yang telah dieksekusi adalah melipatgandakan kapasitas jaringan (bandwidth) coretax menjadi dua kali lipat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transfer data berjalan maksimal tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membenarkan adanya penguatan infrastruktur tersebut. Ia menuturkan bahwa peningkatan spesifikasi teknis ini mutlak diperlukan agar sistem menjadi jauh lebih stabil, cepat, dan sanggup menampung lonjakan akses dari jutaan wajib pajak secara bersamaan, tanpa mengalami downtime.

Kapasitas Diperkuat: Penambahan bandwidth dan node server telah dilakukan pada Januari lalu untuk menjamin stabilitas sistem coretax secara komprehensif.

Baca Juga: Dewan Kota Menyetujui Kenaikan Pajak Sebesar 4,5%

Fakta di lapangan juga didukung oleh pernyataan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP, Hantriono Joko Susilo. Ia merinci bahwa kapasitas bandwidth di Kantor Pusat DJP telah sukses didongkrak secara drastis dari 4 gigabits per second (Gbps) menjadi 8 Gbps. Menariknya, pembaruan performa ini tidak bersifat sentralistis. Unit vertikal DJP yang tersebar di berbagai daerah, seperti Kantor Wilayah (Kanwil), KPP, hingga KP2KP juga mendapatkan alokasi tambahan bandwidth yang sama besarnya.

“Penambahan bandwidth ini cepat, jadi teman-teman di kementerian sudah punya perjanjian dengan pihak ketiga eksternal, suatu waktu kita bisa tambah. Jadi kita cukup confident dengan kinerja bandwidth ini,” pungkas Hantriono. Kepercayaan diri dari jajaran pimpinan DJP ini diharapkan berbanding lurus dengan kelancaran wajib pajak dalam menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Banjir Stimulus Jelang Lebaran 2026, Menko Airlangga Yakin Ekonomi Melesat 5,5 Persen

Banjir Stimulus Jelang Lebaran 2026, Menko Airlangga Yakin Ekonomi Melesat 5,5 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version