Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Perkuat Dialog Lewat Forum Konsultasi

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meluncurkan piagam wajib pajak atau taxpayer charter serta menggelar Forum Konsultasi Publik bagi wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa taxpayer charter memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak yang menjadi pedoman bersama antara fiskus dan masyarakat.“Kita tadi sudah menandatangani peluncuran taxpayer charter antara DJP dan wajib pajak secara simbolis. Nantinya, Anda bisa pelajari ada delapan hak dan kewajiban di dalamnya,” ujar Farid, Jumat (17/10/2025).

Taxpayer charter menjadi pengingat bahwa hubungan DJP dan masyarakat harus dibangun atas dasar kepercayaan, transparansi, dan tanggung jawab bersama.” — Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakbar

Farid menjelaskan bahwa keberadaan piagam ini tidak hanya menegaskan kewajiban wajib pajak dalam memenuhi administrasi perpajakan, tetapi juga memastikan DJP memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan terhadap hak wajib pajak.

Baca Juga: DJP Tinjau Efektivitas Insentif PPh 21 DTP, Fokus Cegah PHK dan Dorong Produktivitas

Langkah Lanjutan dari Inisiatif Nasional

Farid menyebut, inisiatif peluncuran taxpayer charter pertama kali dicetuskan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Juli 2025. Tujuannya untuk memperkuat komitmen antara otoritas pajak dan masyarakat agar administrasi perpajakan berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil.
“Taxpayer charter ini bagian dari semangat reformasi administrasi pajak yang ingin kami bawa di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: DJP Evaluasi Efektivitas Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

“Hak dan kewajiban wajib pajak adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan—DJP berkomitmen menjaga keseimbangannya.”

Forum Konsultasi Publik: Wadah Aspirasi dan Dialog

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jakarta Barat juga menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan masukan dan keluhan secara langsung. “Nanti Bapak Ibu diberikan kesempatan berdialog, berkonsultasi, atau mungkin menyampaikan kekurangan apapun. Tolong sampaikan ke kami,” ujar Farid. Baca Juga: BGN Pastikan Rp10.000 Cukup untuk Menu MBG Lengkap dengan Ayam dan Telur
Forum ini menjadi sarana efektif bagi DJP dalam memahami kondisi riil di lapangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pajak.
“Masukan dari wajib pajak akan menjadi bekal penting bagi kami untuk memperbaiki pelayanan dan kebijakan ke depan,” tambah Farid.

Pemaparan Coretax dan Apresiasi Mitra Pajak

Sebagai bagian dari forum, DJP juga memberikan materi sosialisasi mengenai sistem Coretax yang tengah dikembangkan. Dua topik utama dibahas, yaitu **pemindahbukuan** dan **aktivasi akun Coretax**, yang menjadi elemen penting dalam transformasi digital DJP.
Dalam acara tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat juga memberikan apresiasi simbolis kepada 70 mitra kerja, terdiri atas:

  • 4 media massa,
  • 7 asosiasi,
  • 4 akademisi,
  • serta 55 wajib pajak badan dan orang pribadi dengan kontribusi terbesar.

Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama dan kepatuhan dalam mendukung penerimaan negara serta upaya membangun budaya pajak yang sehat di wilayah Jakarta Barat.

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist