website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 2 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Validasi PPh Jual Beli Properti Jadi Sorotan Forum Pajak Jakarta Barat

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Validasi PPh Jual Beli Properti Jadi Sorotan Forum Pajak Jakarta Barat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Layanan validasi PPh properti, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ingin dibenahi Kanwil DJP Jakarta Barat dengan terlebih dahulu mendengar persoalan di lapangan. Langkah itu ditempuh lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Selasa (29/9/2026).

Pembenahan Layanan Berangkat dari Masukan Peserta

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang agar DJP dan masyarakat dapat saling bertukar pandangan. Dari pertukaran itu, hambatan yang dialami masyarakat saat mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan diharapkan dapat dikenali. Ia berterima kasih atas kehadiran para peserta dan menyatakan DJP siap mendengarkan sekaligus menampung persoalan yang disampaikan.

Seluruh masukan akan dipakai untuk mengevaluasi keselarasan regulasi, sistem, dan proses layanan. Farid menempatkan regulasi sebagai inti administrasi perpajakan. Karena itu, bila memang diperlukan, penyempurnaan juga dapat menyentuh aturannya.

Baca Juga:
Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat

Empat Pihak dengan Kewenangan Berbeda

Satu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melewati beberapa instansi, dan tiap instansi memegang tugas sendiri:

  • DJP bertugas meneliti, secara formal dan material, apakah kewajiban PPh sudah dipenuhi.
  • Bapenda memeriksa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengurus jalannya transaksi dan kelengkapan administrasi sebelum akta ditandatangani.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) melayani penetapan hak, pendaftaran tanah, dan peralihan hak.

Peserta, Bahasan, dan Narasumber

Bertempat di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Kota Jakarta Barat, forum ini menghadirkan Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat. Hadir pula akademisi, awak media, serta wajib pajak dari sektor properti.

Para peserta mengulas kendala yang muncul pada tahap validasi, termasuk sisi teknis pemakaian sistem. Sesi diskusi menjadi sarana mengumpulkan usulan dari pelaku transaksi dan pihak yang bersentuhan langsung dengan pelayanan.

Posisi Penerimaan Pajak Kanwil Jakarta Barat

Per 24 September 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp58,28 triliun. Angka itu setara 68,37% dari target Rp85,24 triliun. Khusus PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, realisasi sampai 31 Agustus 2026 berada di angka Rp499,27 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksaan Restitusi Pajak dalam APBN 2027, Ini Penjelasannya

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Recent News

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version