JAKARTA – Layanan validasi PPh properti, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ingin dibenahi Kanwil DJP Jakarta Barat dengan terlebih dahulu mendengar persoalan di lapangan. Langkah itu ditempuh lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Selasa (29/9/2026).
Pembenahan Layanan Berangkat dari Masukan Peserta
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang agar DJP dan masyarakat dapat saling bertukar pandangan. Dari pertukaran itu, hambatan yang dialami masyarakat saat mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan diharapkan dapat dikenali. Ia berterima kasih atas kehadiran para peserta dan menyatakan DJP siap mendengarkan sekaligus menampung persoalan yang disampaikan.
Seluruh masukan akan dipakai untuk mengevaluasi keselarasan regulasi, sistem, dan proses layanan. Farid menempatkan regulasi sebagai inti administrasi perpajakan. Karena itu, bila memang diperlukan, penyempurnaan juga dapat menyentuh aturannya.
Empat Pihak dengan Kewenangan Berbeda
Satu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melewati beberapa instansi, dan tiap instansi memegang tugas sendiri:
- DJP bertugas meneliti, secara formal dan material, apakah kewajiban PPh sudah dipenuhi.
- Bapenda memeriksa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengurus jalannya transaksi dan kelengkapan administrasi sebelum akta ditandatangani.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) melayani penetapan hak, pendaftaran tanah, dan peralihan hak.
Peserta, Bahasan, dan Narasumber
Bertempat di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Kota Jakarta Barat, forum ini menghadirkan Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat. Hadir pula akademisi, awak media, serta wajib pajak dari sektor properti.
Para peserta mengulas kendala yang muncul pada tahap validasi, termasuk sisi teknis pemakaian sistem. Sesi diskusi menjadi sarana mengumpulkan usulan dari pelaku transaksi dan pihak yang bersentuhan langsung dengan pelayanan.
Posisi Penerimaan Pajak Kanwil Jakarta Barat
Per 24 September 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp58,28 triliun. Angka itu setara 68,37% dari target Rp85,24 triliun. Khusus PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, realisasi sampai 31 Agustus 2026 berada di angka Rp499,27 miliar.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak












