website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kantor Pajak Masih Tutup hingga 26 Desember, Layanan Tatap Muka Dibuka 29 Desember 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Kantor Pajak Masih Tutup hingga 26 Desember, Layanan Tatap Muka Dibuka 29 Desember 2025
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak perlu kembali menyesuaikan agenda kunjungan ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) masih ditutup pada Jumat, 26 Desember 2025, dan baru kembali beroperasi pada Senin, 29 Desember 2025.

Penutupan sementara tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 yang berlaku secara nasional.


“Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. Terkait libur Natal dan Tahun Baru, layanan tutup pada 25–26 Desember serta 1 Januari.”

— Kring Pajak, Jumat (26/12/2025)

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memerlukan pelayanan langsung, termasuk asistensi penggunaan sistem Coretax DJP, diminta menyesuaikan waktu kunjungannya agar tidak terkendala.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif Lagi 5 Januari 2026

Layanan Informasi Pajak Tetap Berjalan

Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, DJP menegaskan bahwa kanal layanan informasi perpajakan tetap beroperasi seperti biasa pada hari kerja.

Wajib pajak masih dapat mengakses layanan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, fitur live chat pada situs resmi DJP, maupun melalui surat elektronik dan media sosial resmi.


Di tengah masa libur, literasi pajak tetap menjadi kunci agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan benar.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Sejumlah KPP Buka Layanan Terbatas di Daerah

Di sisi lain, DJP mengungkapkan bahwa beberapa KPP dan KP2KP di daerah membuka layanan terbatas di luar hari kerja reguler untuk membantu kebutuhan mendesak wajib pajak.

Salah satunya adalah KPP Pratama Biak, yang membuka layanan asistensi Coretax DJP pada akhir pekan, meliputi aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta perubahan data kontak wajib pajak.

Layanan tersebut dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 09.00–12.00 WIT dan Minggu, 28 Desember 2025 pukul 12.00–15.00 WIT.

Wajib pajak disarankan untuk memantau akun media sosial resmi KPP terdaftar guna memperoleh informasi terbaru mengenai layanan khusus di wilayah masing-masing.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?

Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version