website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kantor Pajak Edukasi WP Soal Pelaporan SPOP PBB Migas via Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 5, 2026
in Regional
0 0
0
Kantor Pajak Edukasi WP Soal Pelaporan SPOP PBB Migas via Coretax
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus bersama KPP Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP menggelar edukasi teknis pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi melalui sistem coretax.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak PBB sektor P5L, khususnya migas dan panas bumi, yang kini terintegrasi penuh dalam sistem inti administrasi perpajakan.

“Per 1 Januari 2025, PMK 48/2021 telah digantikan oleh PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.”


— Eko Sunaryo, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP

Baca Juga: Tak Bisa Tambah Manual, Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP

Alur dan Batas Waktu Pelaporan SPOP PBB

Melalui coretax, DJP menetapkan alur waktu pelaporan SPOP secara lebih terukur sejak penyampaian hingga proses penilaian. SPOP dapat dibuat secara otomatis (autocreation) dengan pembagian periode pelaporan sebagai berikut:

  • Periode I (1 Februari): sektor perkebunan, migas, dan panas bumi;
  • Periode II (31 Maret): sektor perhutanan, minerba, dan sektor lainnya.

Wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan SPOP. Apabila hingga batas waktu tersebut SPOP tidak disampaikan, DJP akan menerbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%, Begini Cara Setor lewat Coretax

Klarifikasi Data hingga Penetapan NJOP

Dalam hal penelitian formal menemukan ketidaksesuaian data, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Proses klarifikasi ini dapat dilanjutkan dengan pembetulan SPOP tanpa menghambat siklus penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selanjutnya, DJP akan melaksanakan penilaian kantor dan/atau penilaian lapangan yang menjadi dasar penetapan NJOP, penerbitan SPPT, serta pengawasan pembayaran PBB.

Penekanan: Pelaporan SPOP yang tepat waktu membantu menjaga kelancaran penetapan NJOP dan menghindari sanksi administrasi.

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus, Trilawanti Said, menegaskan komitmen DJP untuk meningkatkan transparansi dan kepastian penatausahaan PBB, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mendukung modernisasi administrasi perpajakan melalui coretax.

Ia mengimbau wajib pajak PBB sektor P5L agar menyampaikan SPOP secara tepat waktu, mengingat pada bulan Maret dan April fokus pelaporan perpajakan akan beralih pada penyampaian SPT Tahunan.

Edukasi teknis ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakarta Khusus dan melalui kanal daring selama dua hari. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak yang juga mendapatkan pendampingan praktik langsung pelaporan e-SPOP melalui coretax.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version