JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus bersama KPP Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP menggelar edukasi teknis pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi melalui sistem coretax.
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak PBB sektor P5L, khususnya migas dan panas bumi, yang kini terintegrasi penuh dalam sistem inti administrasi perpajakan.
“Per 1 Januari 2025, PMK 48/2021 telah digantikan oleh PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.”
— Eko Sunaryo, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP
Alur dan Batas Waktu Pelaporan SPOP PBB
Melalui coretax, DJP menetapkan alur waktu pelaporan SPOP secara lebih terukur sejak penyampaian hingga proses penilaian. SPOP dapat dibuat secara otomatis (autocreation) dengan pembagian periode pelaporan sebagai berikut:
- Periode I (1 Februari): sektor perkebunan, migas, dan panas bumi;
- Periode II (31 Maret): sektor perhutanan, minerba, dan sektor lainnya.
Wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan SPOP. Apabila hingga batas waktu tersebut SPOP tidak disampaikan, DJP akan menerbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Data hingga Penetapan NJOP
Dalam hal penelitian formal menemukan ketidaksesuaian data, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Proses klarifikasi ini dapat dilanjutkan dengan pembetulan SPOP tanpa menghambat siklus penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Selanjutnya, DJP akan melaksanakan penilaian kantor dan/atau penilaian lapangan yang menjadi dasar penetapan NJOP, penerbitan SPPT, serta pengawasan pembayaran PBB.
Penekanan: Pelaporan SPOP yang tepat waktu membantu menjaga kelancaran penetapan NJOP dan menghindari sanksi administrasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus, Trilawanti Said, menegaskan komitmen DJP untuk meningkatkan transparansi dan kepastian penatausahaan PBB, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mendukung modernisasi administrasi perpajakan melalui coretax.
Ia mengimbau wajib pajak PBB sektor P5L agar menyampaikan SPOP secara tepat waktu, mengingat pada bulan Maret dan April fokus pelaporan perpajakan akan beralih pada penyampaian SPT Tahunan.
Edukasi teknis ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakarta Khusus dan melalui kanal daring selama dua hari. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak yang juga mendapatkan pendampingan praktik langsung pelaporan e-SPOP melalui coretax.















