website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kantor Pajak Edukasi WP Soal Pelaporan SPOP PBB Migas via Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 5, 2026
in Regional
0 0
0
Kantor Pajak Edukasi WP Soal Pelaporan SPOP PBB Migas via Coretax
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus bersama KPP Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP menggelar edukasi teknis pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi melalui sistem coretax.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak PBB sektor P5L, khususnya migas dan panas bumi, yang kini terintegrasi penuh dalam sistem inti administrasi perpajakan.

“Per 1 Januari 2025, PMK 48/2021 telah digantikan oleh PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.”


— Eko Sunaryo, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP

Baca Juga: Tak Bisa Tambah Manual, Ini Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP

Alur dan Batas Waktu Pelaporan SPOP PBB

Melalui coretax, DJP menetapkan alur waktu pelaporan SPOP secara lebih terukur sejak penyampaian hingga proses penilaian. SPOP dapat dibuat secara otomatis (autocreation) dengan pembagian periode pelaporan sebagai berikut:

  • Periode I (1 Februari): sektor perkebunan, migas, dan panas bumi;
  • Periode II (31 Maret): sektor perhutanan, minerba, dan sektor lainnya.

Wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan SPOP. Apabila hingga batas waktu tersebut SPOP tidak disampaikan, DJP akan menerbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%, Begini Cara Setor lewat Coretax

Klarifikasi Data hingga Penetapan NJOP

Dalam hal penelitian formal menemukan ketidaksesuaian data, DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Proses klarifikasi ini dapat dilanjutkan dengan pembetulan SPOP tanpa menghambat siklus penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selanjutnya, DJP akan melaksanakan penilaian kantor dan/atau penilaian lapangan yang menjadi dasar penetapan NJOP, penerbitan SPPT, serta pengawasan pembayaran PBB.

Penekanan: Pelaporan SPOP yang tepat waktu membantu menjaga kelancaran penetapan NJOP dan menghindari sanksi administrasi.

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus, Trilawanti Said, menegaskan komitmen DJP untuk meningkatkan transparansi dan kepastian penatausahaan PBB, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mendukung modernisasi administrasi perpajakan melalui coretax.

Ia mengimbau wajib pajak PBB sektor P5L agar menyampaikan SPOP secara tepat waktu, mengingat pada bulan Maret dan April fokus pelaporan perpajakan akan beralih pada penyampaian SPT Tahunan.

Edukasi teknis ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakarta Khusus dan melalui kanal daring selama dua hari. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak yang juga mendapatkan pendampingan praktik langsung pelaporan e-SPOP melalui coretax.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version