KAMPAR, Pajaknow.id – Alih-alih menaikkan pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, justru menghadirkan stimulus besar berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Kholidah, menjelaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, kondisi ekonomi warga Kampar saat ini juga menjadi alasan utama pemberian stimulus tersebut.
“Dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2, serta melalui program keringanan pajak lainnya.” – Kholidah, Kepala Bapenda Kampar
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Pemkab Kampar menghadirkan lima bentuk keringanan pajak daerah, dengan poin utama berupa pembebasan penuh PBB-P2 bagi MBR yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Keringanan Pajak di Kampar
Selain pembebasan pajak untuk MBR, Pemkab Kampar juga menyiapkan beberapa insentif lain. Salah satunya adalah pengurangan pokok PBB-P2 untuk objek pajak yang sebelumnya terdampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian NJOP yang sempat dilakukan pemerintah daerah kini dievaluasi ulang. Bahkan, keputusan untuk membatalkan kenaikan NJOP tersebut dilakukan setelah adanya kajian mendalam dengan membandingkan nilai pasar tanah dan bangunan di Kabupaten Kampar.
Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp169 Miliar Dikembalikan ke Warga.
Keringanan lainnya mencakup penghapusan denda administrasi PBB-P2, pembebasan sanksi administrasi pajak daerah lainnya, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR. Langkah Pemkab Kampar ini sejalan dengan upaya daerah lain dalam meningkatkan keadilan pajak. Misalnya, penggunaan tapping box di Tarakan yang terbukti meningkatkan setoran pajak daerah sebesar 32%.
Baca juga: Pemasangan Tapping Box Tingkatkan Setoran Pajak Restoran di Tarakan.
Sosialisasi ke Masyarakat
Kholidah menegaskan Pemkab Kampar akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai program ini melalui perangkat desa, kecamatan, dan media resmi Pemkab. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak ada yang tertinggal dari manfaat kebijakan tersebut.
“Kami ingin memastikan setiap warga, khususnya MBR, mengetahui haknya untuk mendapatkan pembebasan pajak ini.” – Kholidah