JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja sektor transportasi, khususnya ojek online (ojol) dan kurir paket. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah resmi memberlakukan fasilitas pengurangan atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Insentif ini secara spesifik menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja mandiri di sektor transportasi, mulai dari pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik. Dengan kebijakan ini, beban iuran bulanan yang harus ditanggung pekerja menjadi jauh lebih ringan, yakni hanya Rp8.400 per bulan.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan perlindungan bagi mereka.”
— Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker
Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan vital yang menanggung risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, mencakup biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat. Sedangkan JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Berlaku 15 Bulan untuk Pekerja Mandiri
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan.
Baca Juga: Dwelling Time 2025 Membaik: Bongkar Muat Rata-rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari
Fasilitas diskon ini memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Namun, Indah menegaskan ada kriteria pengecualian dalam kebijakan ini.
“Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD,” tegasnya.
Nominal Ringan: Cukup bayar Rp8.400/bulan, ojol dan kurir sudah terlindungi asuransi kerja dan kematian.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja informal di sektor transportasi untuk mendaftarkan diri secara mandiri, mengingat tingginya risiko kecelakaan di jalan raya yang mereka hadapi setiap hari.














