website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen hingga Maret 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
January 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen hingga Maret 2027
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja sektor transportasi, khususnya ojek online (ojol) dan kurir paket. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah resmi memberlakukan fasilitas pengurangan atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Baca Juga: Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

Insentif ini secara spesifik menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja mandiri di sektor transportasi, mulai dari pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik. Dengan kebijakan ini, beban iuran bulanan yang harus ditanggung pekerja menjadi jauh lebih ringan, yakni hanya Rp8.400 per bulan.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan perlindungan bagi mereka.”

— Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan vital yang menanggung risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, mencakup biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat. Sedangkan JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Berlaku 15 Bulan untuk Pekerja Mandiri

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan.

Baca Juga: Dwelling Time 2025 Membaik: Bongkar Muat Rata-rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari

Fasilitas diskon ini memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Namun, Indah menegaskan ada kriteria pengecualian dalam kebijakan ini.

“Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD,” tegasnya.

Nominal Ringan: Cukup bayar Rp8.400/bulan, ojol dan kurir sudah terlindungi asuransi kerja dan kematian.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja informal di sektor transportasi untuk mendaftarkan diri secara mandiri, mengingat tingginya risiko kecelakaan di jalan raya yang mereka hadapi setiap hari.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Suami-Istri Punya PT Perorangan Masing-Masing? Fasilitas PPh Final 0,5% Bisa Jalan Terpisah

Suami-Istri Punya PT Perorangan Masing-Masing? Fasilitas PPh Final 0,5% Bisa Jalan Terpisah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version