JAKARTA – Kabar melegakan datang bagi para pelaku usaha kecil di tanah air. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% akan terus berlanjut. Penegasan ini disampaikan langsung di hadapan parlemen guna menjawab keresahan pelaku usaha terkait masa berlaku insentif tersebut.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Maman menyatakan bahwa meskipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum resmi diterbitkan, pemerintah menjamin keberpihakan kepada sektor ini tetap menjadi prioritas utama. Komitmen ini bersifat mutlak untuk menjaga nafas usaha mikro di tengah tantangan ekonomi.
“Faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada UMKM sudah diperpanjang. Bentuk keberpihakan ini nyata.”
— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM
Revisi Aturan: Menghapus Batas Waktu
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi PP 55/2022. Poin krusial dalam revisi tersebut adalah penghapusan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi wajib pajak yang sebenarnya berhak, namun terhalang oleh batasan waktu aturan lama. Sebagai pengingat, regulasi existing (Pasal 59 PP 55/2022) membatasi “umur” insentif ini: 7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi/CV/Firma, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT), terhitung sejak PP 23/2018 berlaku.
Merespons pertanyaan Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, mengenai keluhan usaha mikro yang merasa terbebani pajak, Maman meluruskan persepsi tersebut. Ia menegaskan kembali aturan “Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak” yang masih berlaku efektif.
Bebas Pajak: “Bahwa pendapatan omzet yang di bawah Rp500 juta pajaknya adalah 0%.”
Dengan ketentuan ini, pedagang kecil atau pelaku usaha mikro diberikan ruang seluas-luasnya untuk membesarkan aset dan modal tanpa perlu memikirkan potongan pajak, selama peredaran brutonya belum menyentuh angka setengah miliar rupiah dalam setahun.













