website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jutaan SPPT 2026 Mulai Dibagikan, Warga Diimbau Segera Bayar PBB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2026 kepada wajib pajak.

Sebanyak 1,36 juta SPPT telah dicetak dan didistribusikan secara bertahap melalui kecamatan sejak Maret 2026, sebelum kemudian disalurkan ke desa dan kelurahan.

“Mulai awal Maret kami distribusikan melalui kecamatan agar segera sampai kepada wajib pajak,” ujar Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh.

Distribusi ini diharapkan mempercepat penyampaian SPPT kepada masyarakat sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih awal.

Baca Juga: Pajak Honorarium dan Sertifikasi Dosen

Distribusi SPPT PBB 2026 Dilakukan Bertahap

SPPT PBB yang disalurkan melalui kecamatan merupakan objek pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp2 juta. Selanjutnya, petugas pemungut di desa dan kelurahan akan menyampaikan langsung kepada wajib pajak.

Untuk objek dengan ketetapan PBB sebesar Rp2 juta atau lebih, distribusi SPPT dilakukan langsung oleh Bapenda kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Langkah ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran serta mempercepat proses penyampaian dokumen pajak.

Warga Diimbau Segera Bayar PBB Tepat Waktu

Bapenda Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB setelah menerima SPPT guna menghindari keterlambatan.

Pembayaran pajak tepat waktu dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah dapat terus menjalankan program pembangunan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Penagihan Pajak Daerah Diperketat

Target Penerimaan PBB Ciamis 2026

Pada tahun 2026, target penerimaan PBB di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp25,8 miliar.

Bapenda optimistis target tersebut dapat tercapai apabila masyarakat aktif dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program kesejahteraan daerah.

Cara Mudah Bayar PBB Secara Online dan Offline

Wajib pajak di Kabupaten Ciamis dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai kanal yang telah disediakan.

Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dompet digital dan e-banking, maupun secara langsung melalui teller Bank BJB.

Kemudahan akses pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak.

Baca Juga: Warga Diimbau Lapor SPT Lebih Awal

Sumber Terkait:

  • Pemkab Ciamis
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Recent News

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version