JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dalam menindak para penunggak pajak. Melalui kebijakan terbaru, otoritas pajak kini resmi memblokir akses layanan publik bagi wajib pajak yang membandel demi mengamankan penerimaan negara.
Langkah agresif ini merupakan manifestasi dari implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Sejak beleid tersebut berlaku efektif pada 31 Desember 2025, puluhan penunggak pajak langsung merasakan dampaknya karena akses mereka terhadap berbagai fasilitas publik ditutup paksa.
“Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Ratusan Miliar Tersandera, Piutang Rp52 Miliar Cair
Hingga penghujung tahun 2025, tercatat ada 23.509 wajib pajak yang memiliki tunggakan di atas Rp100 juta. Dari jumlah masif tersebut, DJP memprioritaskan penindakan pada 29 wajib pajak dengan total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Menariknya, taktik pemblokiran ini terbukti ampuh memaksa penunggak untuk kooperatif, di mana negara langsung berhasil mencairkan piutang pajak senilai Rp52 miliar sesaat setelah sanksi dijatuhkan.
Pemblokiran ini bukan tanpa landasan hukum. Mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, Dirjen Pajak berwenang penuh merekomendasikan pembatasan layanan terhadap penanggung pajak yang enggan melunasi kewajibannya. Melalui rincian di PER-27/PJ/2025, sanksi ini menjangkau area vital operasional bisnis, seperti penutupan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) hingga pencabutan akses kepabeanan.
Syarat Ketat Pemblokiran: Sanksi hanya berlaku bagi penanggung pajak dengan utang berketetapan hukum tetap minimal Rp100 juta yang telah menerima surat paksa.
Kebijakan penagihan aktif ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang terukur sekaligus mempercepat proses pemulihan kas negara. Dengan risiko lumpuhnya rantai pasok dan legalitas operasional akibat sanksi administratif, para wajib pajak kini dituntut untuk lebih patuh dalam menyelesaikan tunggakan perpajakan mereka.














