JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati apabila memilih memperlebar defisit APBN di tengah tekanan geopolitik global.
Menurut JK, kebijakan pelebaran defisit memang dapat ditempuh dalam kondisi ekonomi luar biasa. Namun, langkah tersebut tetap memiliki konsekuensi jangka panjang, terutama terhadap peningkatan beban utang negara.
“Makin besar defisit juga itu ada risikonya nanti bahwa pembayaran cicilan dan bunga makin tinggi.”
— Jusuf Kalla
Dalam ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah dibatasi paling tinggi 60% dari PDB.
Perlu Pertimbangan Risiko Fiskal
JK menjelaskan pelebaran defisit di atas 3% dari PDB dapat dilakukan melalui revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Kebijakan ini umumnya dipertimbangkan untuk membiayai kebutuhan mendesak seperti subsidi energi dan perlindungan sosial.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga kesinambungan fiskal agar tidak mengurangi ruang pembangunan di masa depan.
“Defisit makin besar, kapasitas untuk pembangunan makin kecil. Itu harus dicermati,” ujarnya.
Tekanan terhadap APBN, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada belanja pemerintah pusat, tetapi juga pada transfer ke daerah yang berperan penting dalam pembiayaan layanan publik.
Pada 2026, alokasi transfer ke daerah tercatat menurun sekitar 29,34% menjadi Rp650 triliun. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pembiayaan sektor pendidikan, seperti operasional sekolah, serta pembangunan infrastruktur di daerah.
Skenario Pelebaran Defisit Disiapkan
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyiapkan skenario pelebaran defisit APBN sebagai respons terhadap ketidakpastian global, terutama akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi.
- Defisit 3,18% PDB jika konflik berlangsung 5 bulan dan harga ICP mencapai US$90 per barel.
- Defisit 3,53% PDB jika konflik berlangsung 6 bulan dan harga ICP mencapai US$97 per barel.
- Defisit 4,06% PDB jika konflik berlangsung 10 bulan dan harga ICP mencapai US$115 per barel.
Dalam APBN 2026, defisit anggaran awalnya ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau sekitar 2,68% dari PDB. Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi kebutuhan belanja di tengah tekanan global.















