website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jepara Bebaskan Denda PBB, Warga Diminta Segera Lunasi Piutang Rp24 Miliar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 17, 2025
in Regional
0 0
0
Jepara Bebaskan Denda PBB, Warga Diminta Segera Lunasi Piutang Rp24 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JEPARA, PajakNow – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 ke bawah.

Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan kebijakan pemutihan denda ini berlaku sejak awal September 2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku pada denda keterlambatan, sedangkan pokok tagihan tetap wajib dilunasi.

“Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kami juga akan menyosialisasikan penghapusan denda PBB-P2 ini,” ujarnya, dikutip Selasa (16/9/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No. 971.1.1/209 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo pada 2 September 2025.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong masyarakat segera melunasi PBB sekaligus mengurangi piutang yang saat ini menumpuk hingga sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, tunggakan terbesar tercatat berasal dari Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara.

Baca Juga : Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Florentina mengungkapkan, banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar kota menjadi penyebab utama tingginya tunggakan. Hal ini menyulitkan petugas dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selain itu, piutang PBB juga dipicu banyaknya bangunan berupa gudang kosong. “Mayoritas tunggakan karena gudang kosong. Pemiliknya juga sulit ditemui,” tambahnya.

Baca Juga : Transparansi Pajak Meningkat, Pemkot Sibolga Gencar Pasang Tapping Box

Meski demikian, penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2025 sudah mencapai 100% dari target. Karena itu, kebijakan penghapusan denda hanya berlaku untuk tahun 2024 ke bawah.

“Makanya yang dihapus hanya dendanya, sementara pokok tetap wajib dibayar,” tegas Florentina.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Meksiko Naikkan Bea Masuk Mobil China Jadi 50%, China Ancam Balas

Meksiko Naikkan Bea Masuk Mobil China Jadi 50%, China Ancam Balas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version