Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jepara Bebaskan Denda PBB, Warga Diminta Segera Lunasi Piutang Rp24 Miliar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 17, 2025
in Regional
0 0
0
Jepara Bebaskan Denda PBB, Warga Diminta Segera Lunasi Piutang Rp24 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JEPARA, PajakNow – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2024 ke bawah.

Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan kebijakan pemutihan denda ini berlaku sejak awal September 2025. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku pada denda keterlambatan, sedangkan pokok tagihan tetap wajib dilunasi.

“Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kami juga akan menyosialisasikan penghapusan denda PBB-P2 ini,” ujarnya, dikutip Selasa (16/9/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No. 971.1.1/209 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo pada 2 September 2025.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong masyarakat segera melunasi PBB sekaligus mengurangi piutang yang saat ini menumpuk hingga sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, tunggakan terbesar tercatat berasal dari Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara.

Baca Juga : Dua Tahun Buron, Terpidana Pajak Akhirnya Ditangkap Kejari Bandung

Florentina mengungkapkan, banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar kota menjadi penyebab utama tingginya tunggakan. Hal ini menyulitkan petugas dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selain itu, piutang PBB juga dipicu banyaknya bangunan berupa gudang kosong. “Mayoritas tunggakan karena gudang kosong. Pemiliknya juga sulit ditemui,” tambahnya.

Baca Juga : Transparansi Pajak Meningkat, Pemkot Sibolga Gencar Pasang Tapping Box

Meski demikian, penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2025 sudah mencapai 100% dari target. Karena itu, kebijakan penghapusan denda hanya berlaku untuk tahun 2024 ke bawah.

“Makanya yang dihapus hanya dendanya, sementara pokok tetap wajib dibayar,” tegas Florentina.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Meksiko Naikkan Bea Masuk Mobil China Jadi 50%, China Ancam Balas

Meksiko Naikkan Bea Masuk Mobil China Jadi 50%, China Ancam Balas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

October 13, 2025
Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

October 13, 2025
Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

October 13, 2025
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

October 13, 2025

Recent News

Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

October 13, 2025
Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

October 13, 2025
Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

October 13, 2025
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

October 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version