website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jelang SPT 2025, DJP Ajak Bankir Himbara dan BSI Segera Aktivasi Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan strategi jemput bola untuk mempercepat pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

Menjelang masa penyampaian SPT Tahunan 2025, DJP mengundang para bankir dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mengikuti sosialisasi Coretax. Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan melalui sistem Coretax.

“Bapak dan Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.”

— Chandra Budi, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Chandra Budi dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Coretax Integrasikan Seluruh Layanan Pajak

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, termasuk pengelolaan data pajak dari sumber internal maupun eksternal.

Chandra menjelaskan sosialisasi kepada bankir Himbara dan BSI bertujuan agar para peserta lebih familier dengan Coretax, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax harus terlebih dahulu:

  • Melakukan pendaftaran akun Coretax;
  • Mengaktifkan akun Coretax; dan
  • Membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

“Kode otorisasi ini nantinya digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Chandra.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024

Waspada Penipuan Berkedok Coretax

Dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adi Wiyono memandu peserta melakukan pendaftaran, aktivasi akun Coretax, serta pembuatan KO/SE.

Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax.

“Bisa dipastikan penipuan jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi Coretax. Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id atau domain yang berakhiran pajak.go.id,” tegas Adi.

Baca Juga Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur Berlaku Mulai Pelaporan 2027

SPT Suami Istri Lebih Mudah Diawasi

Wajib pajak juga dapat melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id guna membiasakan diri menggunakan Coretax.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Agus Wahyudi turut menekankan perubahan pengawasan kewajiban pajak suami istri pasca-implementasi Coretax.

“Sebelum Coretax, identitas pajak berbasis NPWP membuat pengawasan lebih sulit. Sekarang dengan NIK, pengawasan account representative terhadap suami istri yang menjalankan kewajiban pajak sendiri-sendiri menjadi jauh lebih mudah,” ujarnya.

Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, pasangan suami istri diimbau tidak lagi menyampaikan SPT secara terpisah tanpa mekanisme pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).

Baca Juga ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp6,5 Miliar


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

7
Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

September 25, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

September 25, 2026
Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026

Recent News

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

Downtime MPN Akhir Pekan, Pembayaran Pajak Terhenti

September 25, 2026
Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

Selisih Data NIB-NOP Picu Piutang PBB-P2 Jembrana Rp54,5 Miliar

September 25, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perkuat Kesatuan Hukum

September 25, 2026
Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

Ratifikasi IEU-CEPA Dikebut, Berlaku Awal 2027

September 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version