JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan strategi jemput bola untuk mempercepat pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).
Menjelang masa penyampaian SPT Tahunan 2025, DJP mengundang para bankir dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) guna mengikuti sosialisasi Coretax. Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
“Bapak dan Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.”
— Chandra Budi, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Chandra Budi dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
Coretax Integrasikan Seluruh Layanan Pajak
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, termasuk pengelolaan data pajak dari sumber internal maupun eksternal.
Chandra menjelaskan sosialisasi kepada bankir Himbara dan BSI bertujuan agar para peserta lebih familier dengan Coretax, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax harus terlebih dahulu:
- Melakukan pendaftaran akun Coretax;
- Mengaktifkan akun Coretax; dan
- Membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).
“Kode otorisasi ini nantinya digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Chandra.
Waspada Penipuan Berkedok Coretax
Dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adi Wiyono memandu peserta melakukan pendaftaran, aktivasi akun Coretax, serta pembuatan KO/SE.
Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax.
“Bisa dipastikan penipuan jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi Coretax. Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id atau domain yang berakhiran pajak.go.id,” tegas Adi.
SPT Suami Istri Lebih Mudah Diawasi
Wajib pajak juga dapat melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id guna membiasakan diri menggunakan Coretax.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Agus Wahyudi turut menekankan perubahan pengawasan kewajiban pajak suami istri pasca-implementasi Coretax.
“Sebelum Coretax, identitas pajak berbasis NPWP membuat pengawasan lebih sulit. Sekarang dengan NIK, pengawasan account representative terhadap suami istri yang menjalankan kewajiban pajak sendiri-sendiri menjadi jauh lebih mudah,” ujarnya.
Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, pasangan suami istri diimbau tidak lagi menyampaikan SPT secara terpisah tanpa mekanisme pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).















