website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jangan Keliru! Anggota Keluarga di DUK Coretax Tak Dibatasi 3 Orang Seperti PTKP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang implementasi penuh sistem perpajakan canggih Coretax Administration System, Wajib Pajak (WP) diimbau untuk memahami perbedaan mendasar antara Data Unit Keluarga (DUK) dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski keduanya berkaitan dengan anggota keluarga, konsep dan batasannya ternyata jauh berbeda.

Selama ini, masyarakat akrab dengan aturan PTKP di mana jumlah tanggungan dibatasi. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tambahan PTKP hanya diberikan untuk maksimal tiga orang tanggungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang tidak memiliki penghasilan.

Baca Juga: Transaksi Lebih Ramai di Cabang? Alamat Utama PKP Bisa Diganti

Namun, dalam pengisian DUK di sistem Coretax, batasan tersebut tidak berlaku. Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK)—bahkan anggota keluarga dari KK lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya—dapat dimasukkan ke dalam DUK tanpa batasan kuota tiga orang.

“Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Artinya, anggota keluarga dalam DUK tidak terbatas pada yang masuk sebagai PTKP saja.”

— Penjelasan Ketentuan PER-7/PJ/2025

Rincian Pengisian DUK Sesuai Status WP

Regulasi terbaru, yakni Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, telah memerinci siapa saja yang masuk dalam DUK berdasarkan status wajib pajak. Bagi Wajib Pajak Pria Kawin, DUK mencakup dirinya sendiri, istri, anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri/angkat), serta keluarga sedarah/semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Baca Juga: Perangi Rokok Ilegal, Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru: Tarif di Tengah SKM dan SKT

Sedangkan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin yang memilih Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), DUK-nya hanya meliputi data dirinya sendiri. Namun, jika wanita kawin berstatus Kepala Keluarga atau suaminya tidak berpenghasilan, maka suami dan anak-anak masuk dalam DUK sang istri.

Kunci Otomatisasi Prepopulasi SPT

Mengapa pemutakhiran DUK ini sangat krusial? Jawabannya terletak pada fitur prepopulated data. Jika DUK diisi dengan benar, maka data transaksi perpajakan (seperti Bukti Potong PPh) milik istri atau anak yang berstatus “tanggungan” akan otomatis muncul di akun Coretax suami selaku Kepala Unit Keluarga.

Catatan Penting: Anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam satu DUK tidak dapat dicantumkan lagi dalam DUK orang lain. Pastikan data mutakhir sebelum lapor SPT Tahunan.

Baca Juga: Cegah Coretax Down, Menkeu Perlebar Bandwidth Mulai Februari

Dengan kata lain, validitas DUK adalah kunci kemudahan pelaporan SPT Tahunan di era Coretax. Tanpa DUK yang akurat, sistem tidak bisa menghubungkan data antar-anggota keluarga, yang berpotensi menyulitkan wajib pajak saat mengisi SPT secara manual.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (PER-7/PJ/2025)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

Potensi Rp320 Triliun, DPR Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version