JAKARTA – Menjelang implementasi penuh sistem perpajakan canggih Coretax Administration System, Wajib Pajak (WP) diimbau untuk memahami perbedaan mendasar antara Data Unit Keluarga (DUK) dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski keduanya berkaitan dengan anggota keluarga, konsep dan batasannya ternyata jauh berbeda.
Selama ini, masyarakat akrab dengan aturan PTKP di mana jumlah tanggungan dibatasi. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tambahan PTKP hanya diberikan untuk maksimal tiga orang tanggungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang tidak memiliki penghasilan.
Namun, dalam pengisian DUK di sistem Coretax, batasan tersebut tidak berlaku. Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK)—bahkan anggota keluarga dari KK lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya—dapat dimasukkan ke dalam DUK tanpa batasan kuota tiga orang.
“Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Artinya, anggota keluarga dalam DUK tidak terbatas pada yang masuk sebagai PTKP saja.”
— Penjelasan Ketentuan PER-7/PJ/2025
Rincian Pengisian DUK Sesuai Status WP
Regulasi terbaru, yakni Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, telah memerinci siapa saja yang masuk dalam DUK berdasarkan status wajib pajak. Bagi Wajib Pajak Pria Kawin, DUK mencakup dirinya sendiri, istri, anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri/angkat), serta keluarga sedarah/semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin yang memilih Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), DUK-nya hanya meliputi data dirinya sendiri. Namun, jika wanita kawin berstatus Kepala Keluarga atau suaminya tidak berpenghasilan, maka suami dan anak-anak masuk dalam DUK sang istri.
Kunci Otomatisasi Prepopulasi SPT
Mengapa pemutakhiran DUK ini sangat krusial? Jawabannya terletak pada fitur prepopulated data. Jika DUK diisi dengan benar, maka data transaksi perpajakan (seperti Bukti Potong PPh) milik istri atau anak yang berstatus “tanggungan” akan otomatis muncul di akun Coretax suami selaku Kepala Unit Keluarga.
Catatan Penting: Anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam satu DUK tidak dapat dicantumkan lagi dalam DUK orang lain. Pastikan data mutakhir sebelum lapor SPT Tahunan.
Dengan kata lain, validitas DUK adalah kunci kemudahan pelaporan SPT Tahunan di era Coretax. Tanpa DUK yang akurat, sistem tidak bisa menghubungkan data antar-anggota keluarga, yang berpotensi menyulitkan wajib pajak saat mengisi SPT secara manual.















