website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kembali memberikan peringatan tegas terkait urgensi aktivasi akun dalam sistem inti administrasi perpajakan terbaru, atau Coretax System. Dalam perkembangan terbaru yang menjadi sorotan media nasional hari ini, Jumat (9/1/2025), Bimo membeberkan konsekuensi nyata yang bakal dihadapi Wajib Pajak jika terus menunda proses migrasi ini.

Dalam keterangannya, Bimo menegaskan bahwa era pelayanan manual atau sistem lama telah berakhir. Kini, seluruh sendi administrasi perpajakan bertumpu sepenuhnya pada Coretax. Artinya, aktivasi akun bukan lagi sekadar himbauan, melainkan syarat mutlak untuk mengakses hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Diincar DJP? Ini Format SP2DK Khusus Sesuai PMK 111/2025

Tanpa aktivasi, Wajib Pajak dipastikan akan “terkunci” dari berbagai fitur vital, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga permintaan bukti potong.

“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Pintu Aktivasi Masih Terbuka Lebar

Meski risikonya cukup serius, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan mempersulit masyarakat. Bimo menenangkan Wajib Pajak dengan menyatakan bahwa DJP tidak membatasi periode aktivasi. Bagi mereka yang belum sempat atau lupa, kesempatan masih terbuka lebar saat ini.

Transisi dari sistem lama ke sistem baru tentu membutuhkan adaptasi. Menyadari hal tersebut, Bimo mendorong Wajib Pajak untuk proaktif melapor jika menemui kendala teknis.

Baca Juga: NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini

“Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu Wajib Pajak sekalian,” tambahnya dalam konferensi pers APBN Kita.

Vendor Masih Dilibatkan Demi Stabilitas

Selain isu aktivasi, sorotan juga tertuju pada stabilitas sistem. Bimo mengungkapkan bahwa meskipun kontrol penuh Coretax System telah dialihkan (handover) ke DJP sejak Desember 2025, pihak vendor pengembang tidak langsung lepas tangan.

Kerja sama dengan vendor akan terus berlanjut hingga pertengahan 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi risiko (safeguarding) untuk memastikan sistem tidak “down” saat masa puncak pelaporan SPT Tahunan nanti.

Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Target Pendapatan Rp3.153,58 T dan Defisit 2,68% PDB

“Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem sampai dengan submission di SPT pada Maret dan April 2026,” jelas Bimo.

Revisi PP 55/2022 dan Kinerja Fiskal

Di sisi regulasi, Bimo membocorkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 kini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Aturan “pamungkas” ini digadang-gadang akan menutup celah penghindaran pajak yang kerap menyalahgunakan skema PPh final UMKM, seperti praktik bunching (pemecahan omzet) dan firm splitting.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan rapor merah penerimaan pajak tahun 2025. Realisasi penerimaan tercatat hanya Rp1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target APBN. Hal ini menyebabkan shortfall (kekurangan penerimaan) yang cukup lebar, yakni mencapai Rp271,7 triliun.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Kondisi ini berdampak langsung pada defisit APBN 2025 yang membengkak menjadi Rp695,1 triliun atau 2,92% dari PDB, nyaris menyentuh batas psikologis 3%.

Defisit Membengkak: “Defisit membesar ke Rp695,1 triliun… Tapi kita tetap jaga, pastikan defisit tidak di atas 3%. Defisit memang naik ke 2,92% dari rencana awal 2,78%.”

Hingga 8 Januari 2026 siang, DJP mencatat antusiasme awal pelaporan SPT Tahunan dengan masuknya 67.769 laporan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 66.000 SPT berstatus nihil.

Baca Juga: Didanai Pajak Rp335 T, Makan Bergizi Gratis Sasar 82,9 Juta Warga Tahun Ini


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Serapan Anggaran MBG 2025 Baru 72,5%, Ini Fakta di Balik Dana Pajak Rp51,5 Triliun

Serapan Anggaran MBG 2025 Baru 72,5%, Ini Fakta di Balik Dana Pajak Rp51,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version