DUBLIN – Pemerintah Irlandia resmi menaikkan tarif carbon tax dari €63,50 atau sekitar Rp1,05 juta menjadi €71 atau Rp1,17 juta per ton CO2 yang dihasilkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara tersebut dalam mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih.
“Penerimaan pajak ini akan dialokasikan secara progresif agar transisi menuju energi hijau tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah,”
— Menteri Keuangan Irlandia, Paschal Donohoe
Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak karbon ini mencapai sekitar €121 juta (Rp2 triliun) pada 2026. Ketika kebijakan berlaku penuh, potensi penerimaan bisa meningkat hingga €157 juta (Rp2,6 triliun).
Baca Juga : Thailand Akhirnya Siap Pungut Pajak Turis Rp153 Ribu
Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Keuangan Irlandia yang mengatur penyesuaian pajak karbon setiap tahun hingga 2030. Tujuannya, mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar rendah emisi sekaligus memperkuat komitmen Irlandia terhadap target aksi iklim nasional.
Donohoe menegaskan, hasil penerimaan pajak karbon akan digunakan untuk program kesejahteraan sosial, mencegah kemiskinan energi, serta mendukung transisi energi yang adil. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi petani agar beralih ke praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Baca Juga : Negara Bagian Jerman Tuntut Penangguhan Pajak Minimum Global
Selain itu, Irlandia akan melanjutkan sejumlah program hijau, seperti Warm Homes Scheme yang menyediakan renovasi rumah bagi keluarga berpenghasilan rendah, serta memperpanjang insentif Vehicle Registration Tax (VRT) sebesar €5.000 untuk kendaraan listrik hingga 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang skema tunjangan modal yang dipercepat bagi perusahaan yang menggunakan peralatan hemat energi, kendaraan berbahan bakar gas, dan infrastruktur pengisian energi bersih hingga 2030.














