website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Intervensi Fiskal Eropa, Latvia Pangkas PPN Pangan Jadi 12 Persen Demi Stabilitas Pasar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 2, 2026
in Internasional
0 0
0
Intervensi Fiskal Eropa, Latvia Pangkas PPN Pangan Jadi 12 Persen Demi Stabilitas Pasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RIGA – Di tengah dinamika perbaikan ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian rantai pasok global, Pemerintah Latvia mengambil kebijakan makroekonomi yang progresif dengan merombak struktur tarif instrumen perpajakannya. Per 1 Juli 2026, otoritas resmi memotong tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas pangan esensial secara drastis, dari tingkat tarif normal sebesar 21 persen menjadi hanya 12 persen.

Langkah strategis ini diproyeksikan sebagai bantalan pengaman daya beli domestik yang akan diuji coba selama jangka waktu satu tahun penuh atau hingga 30 Juni 2027 mendatang. Guna memastikan insentif fiskal ini mengalir sempurna tanpa ada distorsi dari perantara, pemerintah menerapkan instrumen penanda khusus berupa stiker sertifikasi sebagai jaminan transparansi moral para pelaku usaha retail di lapangan.

Baca Juga: Transisi Energi Global, NTB Siapkan Fiskal Baru Sasar Kendaraan Listrik

Kebijakan keringanan pajak ini difokuskan secara spesifik pada empat klaster bahan pangan utama masyarakat. Klaster tersebut meliputi seluruh varian produk roti (termasuk roti beku, pasteurisasi, serta kombinasi biji-bijian), lini susu segar dari sapi, kambing, maupun domba tanpa memedulikan persentase kadar lemak, pasokan telur unggas mentah, hingga kelompok daging unggas segar beserta seluruh variasi produk turunannya.

“Di tempat penjualan, stiker akan menjadi tanda yang mudah terlihat bagi konsumen untuk memastikan pedagang telah berkomitmen mengurangi tarif PPN dengan itikad baik.”

— Kementerian Ekonomi Latvia

Batas Toleransi Margin Keuntungan dan Proteksi Hak Konsumen

Kendati relaksasi PPN diturunkan signifikan, regulasi baru ini sejatinya tidak mengikat peritel untuk menurunkan harga jual barang secara absolut. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk menentukan persentase margin keuntungan secara mandiri asalkan tetap berada dalam koridor kewajaran. Para pelaku usaha wajib menempuh proses sertifikasi digital lewat laman Kementerian Perekonomian guna memperoleh berkas stiker resmi untuk dicetak dan dipajang pada etalase toko mereka.

Baca Juga: Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

Sebagai langkah mitigasi penyelewengan, Pusat Perlindungan Hak Konsumen Latvia meluncurkan inovasi pengawasan berbasis komunitas. Melalui portal digital interaktifnya, masyarakat dibekali fitur kalkulator harga khusus guna membandingkan harga pangan antara skema PPN 12 persen dan tarif umum 21 persen secara presisi, sekaligus menjadi wadah pelaporan langsung atas indikasi manipulasi harga di pasar.

Kedaulatan Pembeli: Pemotongan tarif PPN hanya akan bermakna jika pembeli melihat dan merasakan manfaatnya langsung di keranjang belanja mereka.

Sementara itu, komoditas pangan sekunder di luar empat klaster utama, seperti daging merah, produk olahan sosis, makanan ringan, kue-kue premium, serta produk turunan susu olahan lainnya, ditegaskan akan tetap tunduk pada tarif PPN standar sebesar 21 persen tanpa pengecualian.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Ekonomi Latvia (Ekonomikas Ministrija)
  • Pusat Perlindungan Hak Konsumen Latvia (PTAC)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version