Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPN Rumah: WNA Kini Bisa Ikut Manfaatkan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPN Rumah: WNA Kini Bisa Ikut Manfaatkan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id— Pemerintah Indonesia kembali memperluas kesempatan bagi investor dan pembeli rumah asing dengan memperkenalkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025, yang memberikan peluang lebih besar bagi WNA untuk berinvestasi dalam properti di Indonesia dengan memanfaatkan insentif pajak yang meringankan.

Aturan Pemanfaatan Insentif

Peraturan terbaru ini memungkinkan setiap orang pribadi yang ingin membeli rumah tapak atau satuan rumah susun untuk memanfaatkan insentif PPN DTP. Tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI), tetapi kini juga terbuka bagi warga negara asing yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal ini membuka peluang besar bagi sektor properti Indonesia untuk menarik lebih banyak investor asing yang sebelumnya mungkin terbatas oleh kebijakan pajak yang ada.

Berdasarkan PMK tersebut, WNA yang memiliki NPWP dan memenuhi aturan tentang kepemilikan rumah di Indonesia dapat memanfaatkan insentif ini. Dalam Pasal 6 PMK 60/2025, disebutkan bahwa setiap orang pribadi yang membeli rumah tapak atau satuan rumah susun berhak mendapatkan insentif PPN DTP selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Warga negara asing yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.”

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT

Ketentuan Pembelian Rumah yang Harus Diperhatikan

Namun, insentif PPN DTP ini juga disertai dengan beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pembeli rumah. Salah satunya adalah bahwa WNA hanya bisa membeli satu unit rumah atau satuan rumah susun dalam periode yang sama untuk mendapatkan insentif tersebut. Jika mereka membeli lebih dari satu rumah atau satuan rumah susun, insentif PPN DTP tidak akan berlaku.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d PMK 60/2025, yang dengan jelas menyatakan bahwa PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembeli membeli lebih dari satu unit rumah dalam satu periode.

“PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah apabila perolehan lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun oleh satu orang pribadi.”

Tak hanya itu, insentif ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian rumah yang dilakukan dalam periode Juli hingga Desember 2025. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025 tidak akan mendapatkan insentif PPN DTP. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa transaksi di luar periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga: IKPI Dukung Coretax Dorong Edukasi Pajak Digital

Potensi Besar Bagi Pasar Properti

Kebijakan ini membawa potensi besar bagi pasar properti Indonesia, khususnya dalam menarik minat investor asing. Insentif PPN DTP dapat menjadi daya tarik tambahan bagi WNA yang ingin berinvestasi di sektor properti Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia dengan populasi yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil menjadikannya sebagai pasar yang menarik bagi investor internasional.

Dengan insentif pajak ini, pemerintah Indonesia berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang dapat berdampak positif pada perekonomian nasional. Peningkatan investasi asing, diharapkan, akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas infrastruktur, dan pada akhirnya memberikan kontribusi pada stabilitas ekonomi negara.

Sumber terkait:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025
  • Portal Pajak Indonesia

 

Tags: Insentif PajakPajak PropertiPembelian RumahPMK 60/2025PPN DTPProperti IndonesiaRumahWarga Negara AsingWNA
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version