JAKARTA, PajakNow.id— Pemerintah Indonesia kembali memperluas kesempatan bagi investor dan pembeli rumah asing dengan memperkenalkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025, yang memberikan peluang lebih besar bagi WNA untuk berinvestasi dalam properti di Indonesia dengan memanfaatkan insentif pajak yang meringankan.
Aturan Pemanfaatan Insentif
Peraturan terbaru ini memungkinkan setiap orang pribadi yang ingin membeli rumah tapak atau satuan rumah susun untuk memanfaatkan insentif PPN DTP. Tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI), tetapi kini juga terbuka bagi warga negara asing yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal ini membuka peluang besar bagi sektor properti Indonesia untuk menarik lebih banyak investor asing yang sebelumnya mungkin terbatas oleh kebijakan pajak yang ada.
Berdasarkan PMK tersebut, WNA yang memiliki NPWP dan memenuhi aturan tentang kepemilikan rumah di Indonesia dapat memanfaatkan insentif ini. Dalam Pasal 6 PMK 60/2025, disebutkan bahwa setiap orang pribadi yang membeli rumah tapak atau satuan rumah susun berhak mendapatkan insentif PPN DTP selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Warga negara asing yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.”
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Pasca GMT
Ketentuan Pembelian Rumah yang Harus Diperhatikan
Namun, insentif PPN DTP ini juga disertai dengan beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pembeli rumah. Salah satunya adalah bahwa WNA hanya bisa membeli satu unit rumah atau satuan rumah susun dalam periode yang sama untuk mendapatkan insentif tersebut. Jika mereka membeli lebih dari satu rumah atau satuan rumah susun, insentif PPN DTP tidak akan berlaku.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d PMK 60/2025, yang dengan jelas menyatakan bahwa PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembeli membeli lebih dari satu unit rumah dalam satu periode.
“PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah apabila perolehan lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun oleh satu orang pribadi.”
Tak hanya itu, insentif ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian rumah yang dilakukan dalam periode Juli hingga Desember 2025. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025 tidak akan mendapatkan insentif PPN DTP. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa transaksi di luar periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini.
Baca Juga: IKPI Dukung Coretax Dorong Edukasi Pajak Digital
Potensi Besar Bagi Pasar Properti
Kebijakan ini membawa potensi besar bagi pasar properti Indonesia, khususnya dalam menarik minat investor asing. Insentif PPN DTP dapat menjadi daya tarik tambahan bagi WNA yang ingin berinvestasi di sektor properti Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia dengan populasi yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil menjadikannya sebagai pasar yang menarik bagi investor internasional.
Dengan insentif pajak ini, pemerintah Indonesia berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang dapat berdampak positif pada perekonomian nasional. Peningkatan investasi asing, diharapkan, akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas infrastruktur, dan pada akhirnya memberikan kontribusi pada stabilitas ekonomi negara.
Sumber terkait: