Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk memperkuat daya beli dan menjaga momentum konsumsi domestik. Skema baru sedang dibahas dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PPh 21 DTP saat ini berlaku untuk pekerja di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta berdasarkan PMK 10/2025. Rencana teranyar adalah memperluas cakupan sektor agar lebih banyak karyawan merasakan langsung keringanan pajak dalam bentuk pemotongan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Perluasan PPh 21 DTP ditujukan menjaga dompet pekerja tetap tebal, agar konsumsi rumah tangga terus menjadi mesin utama pertumbuhan.

Airlangga menegaskan keputusan final mengenai cakupan dan masa berlaku akan ditentukan oleh Presiden. “Mudah-mudahan minggu depan bisa kita laporkan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

Baca Juga Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 T ke Bank

Apa yang Berubah dari Skema Saat Ini?

  • Cakupan sektor berpotensi melebar dari padat karya ke sektor lain yang menyerap tenaga kerja besar.
  • Efek langsung ke take-home pay: PPh 21 ditanggung pemerintah sehingga gaji bersih pekerja naik sementara.
  • Sasaran kebijakan: menjaga konsumsi, menahan dampak perlambatan global, dan mendukung pemulihan industri.
Pengumuman resmi di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.

Stimulus Tambahan di Kuartal IV/2025

Perluasan PPh 21 DTP bukan satu-satunya amunisi. Pemerintah menyiapkan paket stimulus komplementer:

  • Kredit investasi padat karya untuk revitalisasi mesin produksi.
  • Stimulus pariwisata: event nasional, bundling paket wisata, dan diskon transportasi jelang Nataru.
  • Dukungan perumahan: tambahan kuota FLPP (220K → 350K unit), program KUR perumahan, dan PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sesuai ketentuan.
  • Program makan bergizi gratis: perluasan penerima dari 51 juta (September) ke 75 juta (November 2025).
Baca Juga Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp171 T, Disokong Cukai & Ekspor

Dampak yang Diharapkan

  • Menjaga konsumsi rumah tangga kontributor terbesar PDB tetap ekspansif.
  • Menopang daya saing industri dengan meringankan biaya tenaga kerja secara sementara.
  • Spillover positif ke sektor ritel, transportasi, pariwisata, dan perumahan.

Bagaimana Mekanisme PPh 21 DTP Bekerja?

  1. Perusahaan menghitung PPh 21 karyawan seperti biasa.
  2. PPh 21 yang memenuhi kriteria ditanggung pemerintah (tidak dipotong dari gaji).
  3. Perusahaan melakukan pelaporan sesuai format PMK dan pedoman DJP, serta melakukan rekonsiliasi saat masa insentif berakhir.

Skema ini efektif karena efeknya langsung terasa di dompet pekerja, tanpa menunggu proses pengembalian pajak.

Sinkron dengan Kebijakan Likuiditas

Perluasan PPh 21 DTP bersanding dengan kebijakan penguatan likuiditas perbankan dan dorongan kredit ke sektor riil, sehingga transmisi fiskal-moneter lebih cepat menyentuh pelaku usaha dan rumah tangga.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version