Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Narasi Data Pajak

Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 14, 2025
in Narasi Data Pajak
0 0
0
Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Muslim yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat berfungsi untuk menyucikan harta, memperkecil kesenjangan sosial, serta memperkuat solidaritas antaranggota masyarakat.

Dalam praktiknya, sejumlah negara dengan mayoritas penduduk Muslim berupaya mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk memperluas dampak zakat sebagai instrumen distribusi kesejahteraan.

Zakat dan Keterlibatan Negara

Kuwait dan Arab Saudi menjadi contoh di mana pengelolaan zakat sangat terinstitusionalisasi. Kementerian Keuangan berperan aktif dalam pengumpulan zakat, dan dana yang terkumpul dialokasikan sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial. Manfaatnya meluas, mulai dari jaminan pensiun hingga bantuan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, janda, dan anak yatim.

“Di banyak negara Muslim, zakat tidak hanya dianggap ibadah, melainkan juga bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat perlindungan sosial.”

Insentif Pajak bagi Muzakki

Laporan Overview of Zakat Practices Around the World (UNICEF & IPC-IG, 2022) menunjukkan ada sedikitnya 7 negara yang memberikan insentif pajak kepada pembayar zakat (muzakki). Mekanismenya bervariasi, mulai dari menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang hingga sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

  • Malaysia menjadi negara paling progresif. Setiap RM1 zakat yang dibayarkan, pajak terutang muzakki otomatis dikurangi RM1 pada tahun yang sama.
  • Yordania memperlakukan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, dengan syarat disalurkan melalui Dana Zakat resmi. Namun kini berkembang dorongan agar zakat bisa dijadikan pengurang langsung atas pajak terutang.
  • Pakistan melalui Ordonansi Pajak Penghasilan 1979 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan dikurangkan dari total penghasilan dalam perhitungan kewajiban pajak. Model serupa juga diterapkan di Sudan, Singapura, dan Bangladesh.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia pun memberikan pengakuan fiskal terhadap zakat. Berdasarkan ketentuan perpajakan, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak terutang. Akan tetapi, ada syarat penting: zakat hanya sah sebagai pengurang pajak bila disalurkan melalui badan resmi yang diakui pemerintah, seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat (LAZ) yang terdaftar.

Dengan begitu, zakat di Indonesia tidak langsung mengurangi pajak terutang sebagaimana di Malaysia, melainkan menurunkan penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Meski berbeda mekanisme, kebijakan ini tetap menunjukkan bahwa pemerintah melihat zakat sebagai bagian dari ekosistem fiskal nasional.

Tantangan ke Depan

Perlakuan zakat dalam sistem pajak memperlihatkan tren global bahwa zakat tidak hanya berperan sebagai ibadah, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan ekonomi. Bagi Indonesia, tantangan yang tersisa adalah meningkatkan literasi masyarakat agar muzakki memanfaatkan fasilitas pengurang pajak ini. Dengan begitu, zakat bisa semakin berdampak pada pembangunan sosial sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

September 14, 2025
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025

Recent News

Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

September 14, 2025
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version