website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Insentif Pajak Turki 2026 Diperluas hingga PLTN

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 2, 2026
in Internasional
0 0
1
Insentif Pajak Turki 2026 Diperluas hingga PLTN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ANKARA – Parlemen Turki mengesahkan Undang-Undang Nomor 7590 pada 24 Juli 2026 yang membawa paket perubahan luas di bidang perpajakan, jaminan sosial, energi, transportasi, hingga keamanan siber. Melalui aturan yang dipublikasikan dalam Official Gazette pada 31 Juli 2026 tersebut, insentif pajak Turki 2026 antara lain diarahkan untuk mendukung investasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) hingga 31 Desember 2045.

Perubahan perpajakan mencakup pembebasan bea meterai, insentif pajak pertambahan nilai (PPN), serta keringanan pajak penghasilan badan bagi investasi PLTN.

Selain memberikan fasilitas fiskal untuk investasi energi nuklir, pemerintah juga memperpanjang sejumlah dukungan ketenagakerjaan dan mengubah ketentuan pajak konsumsi khusus atau special consumption tax (SCT) yang berkaitan dengan kendaraan.

Undang-Undang Nomor 7590 menghadirkan paket perubahan lintas sektor yang mencakup perpajakan, jaminan sosial, energi, transportasi, dan keamanan siber.

UU Nomor 7590 Disahkan pada 24 Juli 2026

Parlemen Turki mengesahkan Undang-Undang Nomor 7590 pada 24 Juli 2026. Beleid tersebut kemudian memperoleh persetujuan dan dipublikasikan dalam Official Gazette pada 31 Juli 2026.

Aturan tersebut tidak hanya mengubah satu jenis pajak. Pemerintah memasukkan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan bea meterai, PPN, pajak penghasilan badan, serta pajak konsumsi khusus atas kendaraan.

Paket kebijakan tersebut juga memuat perubahan pada sektor di luar perpajakan, termasuk jaminan sosial, energi, transportasi, dan keamanan siber.

Baca Juga: PPN Layanan Digital Mauritania Wajib bagi Vendor Asing

Investasi PLTN Dapat Pembebasan Bea Meterai

Salah satu fokus utama dalam insentif pajak Turki 2026 adalah pemberian fasilitas kepada investasi pembangkit listrik tenaga nuklir.

Undang-Undang Nomor 7590 memberikan pembebasan bea meterai terhadap dokumen yang berkaitan dengan investasi PLTN yang melibatkan badan hukum pemegang izin awal dan/atau izin untuk melakukan kegiatan produksi listrik di pembangkit listrik tenaga nuklir.

Bea meterai merupakan pungutan yang berkaitan dengan dokumen atau instrumen tertentu. Dengan pemberian fasilitas tersebut, sebagian beban fiskal yang muncul dalam dokumentasi investasi PLTN dapat dikecualikan.

Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari paket insentif yang lebih luas bagi investasi energi nuklir.

Insentif PPN Berlaku hingga Akhir 2045

Fasilitas lain diberikan melalui perubahan ketentuan PPN. Insentif tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang memperoleh izin awal dan/atau izin untuk melakukan kegiatan produksi listrik melalui PLTN.

Fasilitas PPN berkaitan dengan investasi PLTN yang tercakup dalam dokumen insentif investasi dan berlaku hingga 31 Desember 2045.

Ketentuan tersebut mencakup perlakuan khusus atas PPN yang terkait dengan pekerjaan konstruksi investasi PLTN.

Selain itu, penyerahan mesin dan peralatan yang dilakukan dalam rangka investasi PLTN dan memenuhi ketentuan juga memperoleh fasilitas PPN hingga akhir 2045.

Fasilitas PPN bagi investasi pembangkit listrik tenaga nuklir ditetapkan berlaku hingga 31 Desember 2045.

Mesin dan Peralatan PLTN Dapat Fasilitas PPN

Dalam investasi PLTN yang memenuhi persyaratan, penyerahan mesin dan peralatan juga diberikan perlakuan PPN khusus.

Pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk investasi pembangkit listrik tenaga nuklir yang tercakup dalam skema investasi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Fasilitas ini menjadi bagian dari dukungan fiskal pemerintah terhadap investasi energi nuklir dalam jangka panjang.

Batas waktu 31 Desember 2045 juga memberikan horizon kebijakan yang panjang bagi proyek PLTN yang membutuhkan investasi dalam skala besar dan periode pembangunan yang panjang.

Pajak Penghasilan Badan Juga Diberi Keringanan

Selain bea meterai dan PPN, Undang-Undang Nomor 7590 turut mengubah ketentuan pajak penghasilan badan yang berkaitan dengan investasi pembangkit listrik tenaga nuklir.

Perlakuan khusus tersebut diberikan kepada badan yang memiliki izin awal dan/atau izin untuk melakukan kegiatan produksi tenaga listrik melalui PLTN.

Ketentuan pajak penghasilan badan tersebut juga diarahkan berlaku hingga 31 Desember 2045.

Dengan demikian, dukungan fiskal terhadap investasi nuklir tidak bertumpu pada satu instrumen pajak, melainkan mencakup beberapa jenis fasilitas secara bersamaan.

Baca Juga: Pajak Burundi 2026-2027 Ubah Tarif dan Insentif

Aturan Special Consumption Tax Kendaraan Diubah

Undang-Undang Nomor 7590 tidak hanya berisi fasilitas bagi sektor energi. Pemerintah Turki juga mengubah ketentuan special consumption tax atau SCT yang berlaku terhadap kendaraan.

SCT merupakan pajak konsumsi khusus yang dikenakan terhadap kelompok barang tertentu, termasuk kendaraan yang masuk dalam kategori yang ditentukan undang-undang.

Perubahan tersebut memberikan pengaturan baru dalam mekanisme pengenaan SCT kendaraan sekaligus memperluas parameter yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan perlakuan pajaknya.

Karakteristik kendaraan seperti tenaga mesin, kapasitas silinder, sistem penggerak, jangkauan, kapasitas baterai, jenis kendaraan, emisi, serta kapasitas penumpang dan barang menjadi bagian dari parameter yang dapat diperhatikan dalam pengaturan pajak kendaraan.

Kebijakan Ketenagakerjaan Juga Diperpanjang

Di luar perubahan langsung pada pajak, paket undang-undang tersebut turut memperpanjang sejumlah langkah dukungan ketenagakerjaan.

Perpanjangan tersebut menjadi bagian dari cakupan Undang-Undang Nomor 7590 yang memang tidak terbatas pada perubahan sistem perpajakan.

Dengan desain omnibus, satu undang-undang digunakan untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berada dalam bidang berbeda.

Karena itu, dampaknya tidak hanya dirasakan pada investasi dan perpajakan, tetapi juga pada kebijakan tenaga kerja serta jaminan sosial.

Paket Kebijakan Juga Sentuh Energi dan Transportasi

Energi menjadi salah satu sektor yang memperoleh perhatian besar dalam paket perubahan tersebut, terutama melalui dukungan perpajakan terhadap pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Sementara itu, perubahan pada SCT kendaraan memperlihatkan bahwa sektor transportasi juga masuk dalam cakupan reformasi.

Undang-undang tersebut secara keseluruhan juga membawa sejumlah perubahan lain di bidang jaminan sosial dan keamanan siber.

Pemerintah dengan demikian menggunakan satu paket legislasi untuk melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan sekaligus.

Insentif PLTN Menjadi Bagian Utama Perubahan Pajak

Dari sisi perpajakan, investasi pembangkit listrik tenaga nuklir menjadi salah satu penerima manfaat utama dari kebijakan baru.

Fasilitas diberikan melalui pembebasan bea meterai, insentif PPN, dan perlakuan khusus dalam pajak penghasilan badan.

Sejumlah fasilitas tersebut diarahkan berlaku hingga 31 Desember 2045, memberikan kepastian kebijakan fiskal dalam jangka panjang bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah Turki pada saat yang sama tetap melakukan penyesuaian di sisi penerimaan melalui perubahan ketentuan SCT kendaraan.

Insentif Pajak Turki 2026 Berlaku Lintas Sektor

Secara keseluruhan, insentif pajak Turki 2026 dalam Undang-Undang Nomor 7590 menjadi bagian dari paket reformasi yang lebih luas.

Undang-undang tersebut disahkan parlemen pada 24 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Official Gazette pada 31 Juli 2026.

Dari sisi pajak, perubahan mencakup pembebasan bea meterai, fasilitas PPN, keringanan pajak penghasilan badan bagi investasi PLTN, serta perubahan aturan SCT kendaraan.

Fasilitas untuk investasi PLTN diarahkan berlaku hingga 31 Desember 2045. Di luar aspek perpajakan, pemerintah turut memperpanjang dukungan ketenagakerjaan dan mengubah sejumlah aturan yang berkaitan dengan energi, transportasi, jaminan sosial, serta keamanan siber.

Dengan cakupan tersebut, Undang-Undang Nomor 7590 menjadi paket perubahan lintas sektor yang menggabungkan kebijakan insentif investasi dengan penyesuaian sistem perpajakan dan regulasi lainnya.

Sumber Terkait:

  • Majelis Nasional Agung Turki – Undang-Undang Nomor 7590
  • Majelis Nasional Agung Turki – Teks Undang-Undang Nomor 7590
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026

Recent News

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version