website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Insentif Pajak Saint Lucia Diperpanjang hingga 2030

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 2, 2026
in Internasional
0 0
1
Insentif Pajak Saint Lucia Diperpanjang hingga 2030
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CASTRIES – Parlemen Saint Lucia pada 15 Juli 2026 menyetujui sejumlah perubahan perpajakan yang memperpanjang fasilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha. Paket insentif pajak Saint Lucia tersebut mencakup fasilitas PPN untuk bahan bangunan hingga 30 November 2030, relaksasi denda dan bunga atas tunggakan PPN, serta pengurangan pajak atas bunga pinjaman bagi pemilik tanah pertama.

Kebijakan tersebut memperlihatkan pendekatan pemerintah yang tidak hanya berfokus pada penerimaan pajak, tetapi juga memberikan keringanan bagi sektor konstruksi, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, serta masyarakat yang membeli tanah hunian untuk pertama kali.

Salah satu kebijakan utama adalah perpanjangan perlakuan PPN atas sejumlah bahan konstruksi penting, termasuk semen, kayu, baja, dan aluminium.

Fasilitas PPN untuk sejumlah bahan bangunan utama diperpanjang hingga 30 November 2030, sementara keringanan denda dan bunga atas tunggakan PPN tersedia hingga 31 Desember 2027.

Fasilitas PPN Bahan Bangunan Berlaku hingga 2030

Pemerintah memperpanjang fasilitas PPN atas bahan-bahan konstruksi utama hingga 30 November 2030.

Material yang memperoleh fasilitas tersebut mencakup semen, kayu atau lumber, baja, serta aluminium.

Kebijakan tersebut memperpanjang dukungan fiskal terhadap sektor konstruksi dan masyarakat yang membutuhkan bahan bangunan untuk pembangunan maupun renovasi.

Dalam ketentuan yang dibahas pemerintah, sejumlah bahan bangunan ditempatkan sebagai barang dengan perlakuan PPN khusus atau zero-rated selama periode yang ditentukan.

Baca Juga: Insentif Pajak Bensin Saint Kitts Diperpanjang

Semen hingga Aluminium Dapat Keringanan

Perpanjangan fasilitas tersebut mempertahankan keringanan terhadap sejumlah bahan yang banyak digunakan dalam kegiatan konstruksi.

Semen menjadi salah satu barang utama yang memperoleh perlakuan PPN tersebut. Pemerintah juga memasukkan berbagai produk kayu dan plywood ke dalam cakupan fasilitas.

Material berbahan baja dan galvanis juga termasuk dalam daftar, bersama sejumlah barang berbahan aluminium.

Dengan perpanjangan hingga 30 November 2030, kebijakan tersebut memberikan jangka waktu yang lebih panjang bagi sektor konstruksi dan konsumen untuk memperoleh manfaat dari fasilitas PPN.

Denda Tunggakan PPN Diberi Relaksasi

Selain fasilitas untuk bahan bangunan, insentif pajak Saint Lucia juga mencakup keringanan sementara atas denda terkait kewajiban PPN yang belum diselesaikan.

Relaksasi diberikan terhadap kewajiban PPN untuk periode pajak yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2025.

Dalam periode fasilitas tersebut, tarif denda atas pajak yang masih terutang atau belum dibayar diturunkan menjadi 0% sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Keringanan tersebut tersedia hingga 31 Desember 2027.

Wajib pajak dengan kewajiban PPN untuk periode hingga 31 Desember 2025 memperoleh kesempatan menyelesaikan tunggakan dengan relaksasi denda sampai 31 Desember 2027.

Bunga atas Tunggakan PPN Juga Diringankan

Kebijakan keringanan tidak hanya menyangkut denda. Pemerintah Saint Lucia juga memberikan relaksasi terhadap bunga yang dikenakan atas PPN yang belum dibayar tepat waktu.

Untuk kewajiban yang memenuhi kriteria, tingkat bunga atas pajak yang belum dibayarkan diturunkan menjadi 0% selama periode program.

Fasilitas tersebut berlaku terhadap periode pajak yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2027.

Dengan demikian, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban lama tanpa tambahan beban denda dan bunga sebagaimana tarif normal.

Baca Juga: Insentif Pajak Turki 2026 Diperluas hingga PLTN

Pemilik Tanah Pertama Dapat Potongan Bunga Pinjaman

Perubahan perpajakan juga memberikan fasilitas kepada masyarakat yang untuk pertama kalinya memiliki tanah.

Pemerintah memperkenalkan pengurangan sebesar 50% atas bunga yang dibayarkan atas pinjaman yang digunakan oleh pemilik tanah pertama untuk membeli tanah hunian yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas tersebut berkaitan dengan pajak penghasilan dan memungkinkan sebagian bunga pinjaman yang dibayarkan diperhitungkan sebagai pengurang sesuai ketentuan.

Kebijakan ini menambah jenis dukungan fiskal bagi masyarakat selain fasilitas PPN pada bahan konstruksi.

Keringanan Menyasar Konstruksi dan Kepatuhan Pajak

Jika dilihat secara keseluruhan, paket kebijakan tersebut menyasar beberapa kebutuhan berbeda.

Perpanjangan fasilitas PPN bahan bangunan memberikan dukungan terhadap biaya konstruksi, sedangkan relaksasi denda dan bunga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan.

Sementara itu, pengurangan 50% atas bunga pinjaman memberikan manfaat pajak kepada pemilik tanah pertama yang menggunakan pinjaman untuk membeli tanah hunian yang memenuhi ketentuan.

Kombinasi tersebut membuat perubahan perpajakan Saint Lucia tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pajak maupun satu kelompok wajib pajak.

Relaksasi Tunggakan Berlaku hingga Akhir 2027

Bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban lama, salah satu tanggal penting dalam paket kebijakan tersebut adalah 31 Desember 2027.

Sampai dengan tanggal tersebut, keringanan denda dan bunga dapat diberikan untuk kewajiban pajak yang memenuhi kriteria program.

Adapun tunggakan yang memperoleh fasilitas berkaitan dengan periode pajak hingga dan termasuk 31 Desember 2025.

Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan program amnesti pajak sebagai salah satu langkah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan bisnis menyelesaikan kewajiban pajak lama.

Fasilitas Bahan Bangunan Berjalan Lebih Panjang

Berbeda dengan relaksasi tunggakan PPN yang tersedia hingga 2027, fasilitas untuk sejumlah bahan bangunan memiliki periode yang lebih panjang.

Pemerintah memperpanjang perlakuan PPN khusus terhadap material konstruksi yang memenuhi ketentuan hingga 30 November 2030.

Perbedaan periode tersebut menunjukkan masing-masing kebijakan memiliki jangka waktu tersendiri sesuai dengan tujuan fiskalnya.

Keringanan terhadap tunggakan diarahkan pada penyelesaian kewajiban lama, sedangkan fasilitas bahan bangunan diberikan untuk periode yang lebih panjang.

Tiga Kebijakan Utama dalam Perubahan Pajak

Secara keseluruhan, insentif pajak Saint Lucia yang disetujui parlemen pada Juli 2026 mencakup tiga kebijakan utama.

Pertama, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN atas bahan konstruksi penting, termasuk semen, kayu, baja, dan aluminium, hingga 30 November 2030.

Kedua, pemerintah memberikan keringanan sementara terhadap denda dan bunga atas tunggakan PPN untuk periode yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2025. Fasilitas tersebut tersedia hingga 31 Desember 2027.

Ketiga, pemerintah memperkenalkan pengurangan sebesar 50% atas bunga pinjaman yang dibayar oleh pemilik tanah pertama untuk membeli tanah hunian yang memenuhi persyaratan.

Melalui perubahan tersebut, kebijakan perpajakan Saint Lucia memberikan kombinasi fasilitas yang diarahkan pada biaya konstruksi, penyelesaian kewajiban pajak lama, serta dukungan bagi masyarakat yang pertama kali membeli tanah hunian.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Saint Lucia – Ketentuan PPN Bahan Bangunan serta Relaksasi Denda dan Bunga
  • Pemerintah Saint Lucia – Perpanjangan Program Keringanan Pajak hingga 2027
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

September 2, 2026
Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital

Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital

September 2, 2026

Recent News

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru dalam PMK 55/2026

September 2, 2026
Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital

Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital

September 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version