website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Johannes Albert by Johannes Albert
September 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Pemerintah terus menggelontorkan berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung industri manufaktur, salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Namun, efektivitas insentif tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.

“PPN, bea masuk, cukai dibebaskan untuk kawasan bebas, biasanya kawasan industri. Ada juga fasilitas tax holiday untuk industri pionir.”
— Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan

Beragam Insentif untuk Manufaktur

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, industri manufaktur khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat banyak fasilitas perpajakan. Mulai dari pembebasan PPN/PPnBM, bea masuk, cukai, hingga skema tax holiday bagi industri pionir. Informasi detail mengenai fasilitas fiskal dapat dilihat di laman resmi Kementerian Keuangan RI.

Insentif tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing sekaligus mendukung investasi jangka panjang yang berorientasi ekspor maupun substitusi impor.

Dukungan Pajak dan Nonpajak

Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Kebijakan ini berlaku sepanjang Januari–Desember 2025. Detail teknis pengajuan tersedia melalui sistem OSS BKPM.

Tak hanya itu, pekerja juga menerima subsidi upah Rp600.000 per orang pada kuartal II/2025. Pemerintah turut menggelontorkan subsidi bunga kredit industri padat karya untuk pembelian mesin dan alat produksi. Dukungan tambahan untuk sektor industri juga bisa dipantau melalui laman Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: IKPI Raih 2 Rekor MURI di HUT ke-60

Evaluasi Efektivitas Kebijakan

Meski beragam fasilitas telah diberikan, pemerintah memastikan kebijakan tidak berhenti hanya pada kucuran insentif. Evaluasi efektivitas akan dilakukan secara berkala, terutama pada aspek penciptaan lapangan kerja, keberlanjutan UMKM, serta peningkatan daya saing industri nasional.

Baca Juga: IKPI Dukung Coretax Dorong Edukasi Pajak Digital

“Semua insentif ini akan kami tinjau ulang untuk melihat seberapa besar efektivitasnya, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan usaha padat karya.”
— Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan

Harapan ke Depan

Pemerintah berharap evaluasi berkelanjutan membuat kebijakan fiskal tidak hanya meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga benar-benar menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri manufaktur. Dukungan insentif pajak diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Dengan begitu, insentif fiskal maupun nonfiskal yang ada dapat memberi dampak nyata, tidak hanya pada sektor manufaktur, tetapi juga pada perekonomian nasional secara luas.

Catatan: Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kementerian Keuangan, OSS BKPM, dan Kementerian Perindustrian.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version