Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi atas konsumsi barang/jasa. PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Melalui UU HPP, pemerintah menambahkan Pasal 9A pada UU PPN yang memperkenalkan skema besaran tertentu untuk penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN. Dengan ketentuan ini, praktiknya ada tiga mekanisme penghitungan PPN : (1) mekanisme umum, (2) DPP nilai lain, dan (3) besaran tertentu.

“DPP Nilai Lain dipakai saat DPP sukar ditetapkan; Besaran Tertentu dipakai untuk PKP dengan karakteristik usaha/transaksi tertentu.”

Apa itu DPP Nilai Lain?

Ketentuan DPP Nilai Lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN. Definisi operasionalnya dijabarkan dalam beberapa PMK (antara lain PMK 63/2022) sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP. Skema ini digunakan ketika harga jual/penggantian sulit ditentukan sehingga pemerintah menetapkan angka tertentu sebagai dasar pengenaan.

Baca juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya

Contoh transaksi yang lazim menggunakan DPP Nilai Lain—yang perinciannya tersebar di beberapa PMK—antara lain pemakaian sendiri BKP/JKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan BKP antar unit usaha (pusat/cabang), hingga penyerahan melalui pedagang perantara/lelang, dan transaksi khas lain sesuai PMK.

Secara administrasi, penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dicatat dengan kode faktur 04 (Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025). Pajak masukan atas transaksi ini pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat pengkreditan.

Apa itu Besaran Tertentu?

Besaran Tertentu diatur dalam Pasal 9A UU PPN dan Pasal 15 PP 44/2022. Secara ringkas, besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dan dikenakan atas DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.

Kategori PKP yang dapat menggunakan besaran tertentu mencakup:

  1. PKP dengan peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  2. PKP dengan kegiatan usaha tertentu (sulit mengadministrasikan pajak masukan, transaksi melalui pihak ketiga, atau proses bisnis sangat kompleks).
  3. PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu (misalnya objek perluasan basis pajak atau barang kebutuhan masyarakat banyak).

Baca juga: Rush Handling: Definisi & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Berbeda dari DPP Nilai Lain, PKP penjual yang memakai Besaran Tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan dalam formula PPN keluaran (Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022). Adapun untuk PKP pembeli, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Transaksi dengan skema ini menggunakan kode faktur 05 (Lampiran PER-03/PJ/2022).

Baca juga: Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?

Kesimpulan Singkat

Kedua skema sama-sama dirancang untuk situasi ketika mekanisme umum kurang tepat. Nilai Lain fokus pada penetapan DPP berbentuk nilai uang untuk transaksi yang sulit ditentukan, sedangkan Besaran Tertentu mengandalkan formula dengan konsekuensi pengkreditan pajak masukan bagi penjual yang berbeda.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • PP 44/2022 tentang PPN dan PPNBM
  • PMK 63/2022 tentang Nilai Lain sebagai DPP PPN

Ringkasan Perbandingan: DPP Nilai Lain vs Besaran Tertentu

AspekDPP Nilai Lain
Pasal 8A UU PPN
Besaran Tertentu
Pasal 9A UU PPN
Pengertian“Nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP” untuk transaksi tertentu ketika harga jual/penggantian sulit ditetapkan.Hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku, diterapkan atas DPP berupa harga jual/penggantian/nilai tertentu sesuai ketentuan.
Dasar Hukum TurunanPMK 63/2022, PMK terkait sektor khusus, dan PER-11/PJ/2025 (kode faktur 04)PP 44/2022 Pasal 15, PER-03/PJ/2022 (kode faktur 05), dan PMK sektoral
Kapan DigunakanDiterapkan ketika DPP sulit ditentukan secara langsung (misal harga jual tidak jelas atau tidak ada transaksi pasar langsung).Digunakan oleh PKP kecil, PKP dengan usaha kompleks, atau PKP yang menjual BKP/JKP tertentu (barang kebutuhan masyarakat, hasil pertanian, dll).
Formula PenghitunganPPN = Tarif PPN × Nilai LainPPN = Besaran tertentu × DPP
Kode Faktur Pajak0405
Pengkreditan Pajak Masukan (Penjual)Dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat formal dan material.Tidak dapat dikreditkan karena sudah diperhitungkan dalam formula PPN keluaran.
Pengkreditan Pajak Masukan (Pembeli)Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan pengkreditan.Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan pengkreditan.
Contoh Penyerahan
  • Pemakaian sendiri BKP/JKP
  • Pemberian cuma-cuma
  • Penyerahan antar cabang/pusat
  • Penyerahan melalui pedagang perantara
  • Penyerahan saat pembubaran usaha
  • Kegiatan membangun sendiri (KMS)
  • LPG tabung kecil
  • Barang hasil pertanian tertentu
  • Kendaraan bermotor bekas
  • Jasa asuransi atau ekspedisi
KelebihanMemberi kepastian pengenaan pajak untuk transaksi yang sulit diukur nilainya.Menyederhanakan administrasi PPN bagi sektor tertentu dan PKP kecil.
Catatan PentingGunakan hanya jika ditetapkan dalam PMK. Salah klasifikasi bisa menyebabkan koreksi pajak.Penjual tidak boleh mengkreditkan PM; pastikan sesuai ketentuan agar tidak timbul sanksi.
* Nilai Lain ditetapkan berdasarkan PMK.
* Besaran tertentu ditetapkan berdasarkan PP dan PMK untuk masing-masing jenis usaha/objek pajak.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Dukung Rencana Purbaya Libatkan Ahli IT Perbaiki Coretax

Menkeu Purbaya Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Oktober 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025

Recent News

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version