website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Industri Otomotif Minta Insentif Pajak Lagi untuk Pulih

Johannes Albert by Johannes Albert
August 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Industri Otomotif Minta Insentif Pajak Lagi untuk Pulih
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendesak pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak untuk kendaraan bermotor rakitan lokal. Dorongan ini muncul karena pasar otomotif tengah tertekan akibat melemahnya daya beli masyarakat serta tingginya pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai insentif bisa menjadi kunci pemulihan, sebagaimana terjadi saat pandemi Covid-19 melalui program PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). “Begitu ada pembebasan PPnBM, peminat langsung meningkat dan industri nasional terangkat,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Mobil Murah Jadi Target Insentif

Kukuh menilai pemerintah perlu memberi perhatian pada mobil entry level dengan harga Rp200 – Rp400 juta yang paling banyak diminati masyarakat. Saat ini, justru model kendaraan impor seperti Battery Electric Vehicle (BEV) mendapat dukungan lebih banyak lewat insentif perpajakan.

“Pemerintah seharusnya menyeimbangkan kebijakan. Bukan hanya BEV impor, tapi juga ICE dan HEV yang diproduksi di dalam negeri,” tambah Kukuh. Ia khawatir jika dibiarkan, industri otomotif lokal semakin terpuruk. Apalagi, pada 2024 penjualan mobil produksi lokal tercatat hanya 865 ribu unit.

“Jangan sampai insentif hanya untuk BEV impor. Industri lokal butuh dukungan agar ICE, HEV, dan BEV bisa tumbuh seimbang.”

Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%

Insentif BEV Berakhir Desember 2025

Peneliti LPEM FEB UI Riyanto menilai insentif pajak untuk BEV impor completely built up (CBU) memang berhasil mendorong penjualan, namun sifatnya hanya uji pasar. Insentif berupa bea masuk 0% dan PPnBM DTP akan berakhir pada Desember 2025. Ia menegaskan, perpanjangan justru bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan.

“Sudah cukup untuk membaca tren pasar. Jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar, sementara tujuan awal adalah jadi basis produksi EV,” katanya.

Baca juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

Dinamika Pajak dan Penerimaan Negara

Selain isu insentif otomotif, media nasional juga menyoroti perkembangan penerimaan pajak hingga Juli 2025 yang baru mencapai 45,18% dari target Rp2.189,3 triliun. Outlook pemerintah memprediksi penerimaan tahun ini hanya mencapai 94,9% target.

Di sisi lain, Ditjen Pajak melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, kripto, P2P lending, dan pajak transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Baca juga: Uzbekistan Beri Amnesti Pajak untuk 20 Ribu Wajib Pajak

Kemendagri: PAD Bisa Naik Tanpa Naikkan Tarif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengingatkan pemda agar mendorong peningkatan PAD melalui kemudahan perizinan, bukan dengan menaikkan tarif pajak. Menteri Tito Karnavian menegaskan, “Hidupkan dunia usaha dengan mempermudah izin. PAD bisa meningkat tanpa harus membebani masyarakat.”

Baca juga: DFDS Akui Lalai Tagih Biaya Pelabuhan di Jersey

Sumber terkait:

  • Situs Resmi Gaikindo
  • Kementerian Perindustrian RI
Tags: BEVGaikindoICEIndustri OtomotifInsentif Pajakmobil rakitanPPnBM
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat, Redam Inflasi

Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat, Redam Inflasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version