website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Industri Otomotif Minta Insentif Pajak Lagi untuk Pulih

Johannes Albert by Johannes Albert
August 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Industri Otomotif Minta Insentif Pajak Lagi untuk Pulih
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendesak pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak untuk kendaraan bermotor rakitan lokal. Dorongan ini muncul karena pasar otomotif tengah tertekan akibat melemahnya daya beli masyarakat serta tingginya pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai insentif bisa menjadi kunci pemulihan, sebagaimana terjadi saat pandemi Covid-19 melalui program PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). “Begitu ada pembebasan PPnBM, peminat langsung meningkat dan industri nasional terangkat,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Mobil Murah Jadi Target Insentif

Kukuh menilai pemerintah perlu memberi perhatian pada mobil entry level dengan harga Rp200 – Rp400 juta yang paling banyak diminati masyarakat. Saat ini, justru model kendaraan impor seperti Battery Electric Vehicle (BEV) mendapat dukungan lebih banyak lewat insentif perpajakan.

“Pemerintah seharusnya menyeimbangkan kebijakan. Bukan hanya BEV impor, tapi juga ICE dan HEV yang diproduksi di dalam negeri,” tambah Kukuh. Ia khawatir jika dibiarkan, industri otomotif lokal semakin terpuruk. Apalagi, pada 2024 penjualan mobil produksi lokal tercatat hanya 865 ribu unit.

“Jangan sampai insentif hanya untuk BEV impor. Industri lokal butuh dukungan agar ICE, HEV, dan BEV bisa tumbuh seimbang.”

Baca juga: KPP Klaten Edukasi Koperasi Soal PPh Final 0,5%

Insentif BEV Berakhir Desember 2025

Peneliti LPEM FEB UI Riyanto menilai insentif pajak untuk BEV impor completely built up (CBU) memang berhasil mendorong penjualan, namun sifatnya hanya uji pasar. Insentif berupa bea masuk 0% dan PPnBM DTP akan berakhir pada Desember 2025. Ia menegaskan, perpanjangan justru bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan.

“Sudah cukup untuk membaca tren pasar. Jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar, sementara tujuan awal adalah jadi basis produksi EV,” katanya.

Baca juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

Dinamika Pajak dan Penerimaan Negara

Selain isu insentif otomotif, media nasional juga menyoroti perkembangan penerimaan pajak hingga Juli 2025 yang baru mencapai 45,18% dari target Rp2.189,3 triliun. Outlook pemerintah memprediksi penerimaan tahun ini hanya mencapai 94,9% target.

Di sisi lain, Ditjen Pajak melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, kripto, P2P lending, dan pajak transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Baca juga: Uzbekistan Beri Amnesti Pajak untuk 20 Ribu Wajib Pajak

Kemendagri: PAD Bisa Naik Tanpa Naikkan Tarif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengingatkan pemda agar mendorong peningkatan PAD melalui kemudahan perizinan, bukan dengan menaikkan tarif pajak. Menteri Tito Karnavian menegaskan, “Hidupkan dunia usaha dengan mempermudah izin. PAD bisa meningkat tanpa harus membebani masyarakat.”

Baca juga: DFDS Akui Lalai Tagih Biaya Pelabuhan di Jersey

Sumber terkait:

  • Situs Resmi Gaikindo
  • Kementerian Perindustrian RI
Tags: BEVGaikindoICEIndustri OtomotifInsentif Pajakmobil rakitanPPnBM
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat, Redam Inflasi

Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat, Redam Inflasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version