website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Industri Kecil Terdampak Bencana Bakal Dapat Bantuan Mesin dari Pemerintah

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Industri Kecil Terdampak Bencana Bakal Dapat Bantuan Mesin dari Pemerintah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program khusus untuk mempercepat pemulihan industri skala kecil yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program tersebut dirancang agar aktivitas produksi pelaku industri kecil dapat kembali berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan program restarting sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana. Program ini difokuskan untuk memastikan industri kecil tidak hanya pulih, tetapi juga memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap risiko bencana di masa mendatang.

Melalui program restarting ini, kami berharap pemulihan industri kecil tidak hanya mengembalikan kapasitas produksi seperti sebelum bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan dan keberlanjutan usaha agar lebih siap menghadapi risiko di masa mendatang.

— Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (5/1/2026)

Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperkuat struktur industri nasional, khususnya sektor industri kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Baca Juga: Dorong Industri Lebbih Kompetitif, Pemerintah Luncurkan Strategi Industrialisasi Baru

Bantuan Mesin dan Starter Kit Usaha

Melalui program restarting, Kemenperin akan menyalurkan berbagai bentuk bantuan bagi industri kecil terdampak bencana. Bantuan tersebut meliputi mesin dan peralatan sederhana, serta starter kit usaha yang mencakup bahan baku untuk mendukung keberlanjutan produksi.

Selain dukungan peralatan, pemerintah juga akan mendorong pengembangan produk kebutuhan dasar dan produk fast moving, memberikan pendampingan teknis, serta memfasilitasi kemitraan guna memperluas akses pasar bagi pelaku industri kecil.

Rencana pemulihan industri kecil pascabencana akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur agar bantuan tepat sasaran dan berdampak nyata.

Baca Juga: Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Pendataan dan Sinergi Lintas Kementerian

Pada 2025, Kemenperin telah melakukan pendataan awal terhadap industri kecil yang terdampak bencana sekaligus memetakan kebutuhan pemulihan. Memasuki 2026, proses pemetaan tersebut dilanjutkan untuk menetapkan industri kecil yang berhak menerima bantuan.

Agus menambahkan, bantuan teknis juga akan diberikan melalui optimalisasi program kewirausahaan di daerah terdampak. Pendampingan dilakukan melalui penugasan dan sinergi lintas kementerian dan lembaga, antara lain melalui Inpres Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE), Rencana Aksi Nasional Pascabencana, serta Klinik UMKM Bangkit.

Baca Juga: Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Lebih dari 2.000 IKM Terdampak

Berdasarkan data Kemenperin hingga 30 Desember 2025, tercatat sedikitnya 2.066 industri kecil dan menengah (IKM) mengalami dampak paling besar akibat bencana banjir dan longsor. Jumlah tersebut terdiri atas 1.647 industri di Aceh, 367 industri di Sumatera Barat, dan 52 industri di Sumatera Utara.

Industri manufaktur yang terdampak tidak hanya mengalami kerusakan fisik fasilitas produksi, tetapi juga gangguan sistemik pada rantai pasok dan logistik. Dampak tersebut antara lain berupa terputusnya akses jalan dan jembatan, terganggunya distribusi BBM, serta ketidakstabilan pasokan listrik dan air.

Akibat kondisi tersebut, banyak industri pengolahan terpaksa menghentikan sementara kegiatan produksi atau mengalami penurunan kapasitas. Dalam jangka pendek, dampak paling besar dirasakan oleh subsektor yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi, seperti agroindustri, makanan dan minuman, kimia dasar, serta industri berbasis komoditas.

Bencana harus dipahami sebagai supply-side shock yang dampaknya cepat menyebar dan berpotensi menahan pemulihan ekonomi jika tidak ditangani secara terkoordinasi.


Sumber Terkait:
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP Dalam Negeri ke DJP

Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP Dalam Negeri ke DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version