website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Industri Ditantang Manfaatkan Insentif Supertax Deduction Litbang

Johannes Albert by Johannes Albert
October 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Industri Ditantang Manfaatkan Insentif Supertax Deduction Litbang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Industri nasional kini memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing melalui kolaborasi riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema fiskal unggulan berupa supertax deduction hingga 300% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) bersama BRIN.

“Di BRIN, kami tanggung sebagian risikonya dengan menyediakan laboratorium, periset, dan infrastruktur. Industrinya cukup datang dengan tantangan yang ingin dipecahkan dan target produk.”
— Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN

Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Industri

Pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2024 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya litbang yang dilakukan di Indonesia.
Skema ini terdiri atas 100% dari biaya riil dan tambahan hingga 200% dari akumulasi biaya tertentu yang menghasilkan hak kekayaan intelektual atau komersialisasi produk.

Menurut Handoko, langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi riset agar tidak berhenti di tataran akademis, tetapi menjadi solusi konkret bagi industri untuk memperkuat posisi Indonesia secara global.

Baca juga: Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Industri lewat Kunjungan ke Pabrik Petrokimia dan Sepatu

Model Kolaborasi Riset Terbuka

BRIN telah membuka akses riset untuk industri tanpa harus membangun laboratorium sendiri.
Melalui sistem kolaboratif, pelaku industri dapat melakukan riset bersama dengan dukungan infrastruktur, tenaga peneliti, serta fasilitas lengkap yang dimiliki BRIN.

“R&D di industri sering dianggap mahal dan berisiko tinggi. Di BRIN, sebagian risiko tersebut kami tanggung,” tambah Handoko.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

11 Fokus dan 105 Tema Riset yang Bisa Diajukan

Berdasarkan Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025, terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema riset yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.
Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Fasilitas ini diatur dengan jelas, mulai dari syarat pengusulan, mekanisme penilaian, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian.

Baca juga: Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Tantangan dan Harapan

Meski peluangnya besar, realisasi supertax deduction masih rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, baru sekitar 30 wajib pajak yang mengajukan fasilitas ini, dengan sembilan di antaranya sudah direalisasikan.
Rendahnya pemanfaatan disebabkan kurangnya pemahaman dan persepsi bahwa litbang membutuhkan biaya tinggi.

Dengan dukungan BRIN yang menyediakan fasilitas riset terbuka dan menanggung sebagian risiko, diharapkan industri Indonesia tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi pencipta inovasi.

Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Purbaya Dorong Pemda Maksimalkan Belanja Produktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version