“Di BRIN, kami tanggung sebagian risikonya dengan menyediakan laboratorium, periset, dan infrastruktur. Industrinya cukup datang dengan tantangan yang ingin dipecahkan dan target produk.”
— Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN
Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Industri
Pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2024 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya litbang yang dilakukan di Indonesia.
Skema ini terdiri atas 100% dari biaya riil dan tambahan hingga 200% dari akumulasi biaya tertentu yang menghasilkan hak kekayaan intelektual atau komersialisasi produk.
Menurut Handoko, langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi riset agar tidak berhenti di tataran akademis, tetapi menjadi solusi konkret bagi industri untuk memperkuat posisi Indonesia secara global.
Baca juga: Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Industri lewat Kunjungan ke Pabrik Petrokimia dan Sepatu
Model Kolaborasi Riset Terbuka
BRIN telah membuka akses riset untuk industri tanpa harus membangun laboratorium sendiri.
Melalui sistem kolaboratif, pelaku industri dapat melakukan riset bersama dengan dukungan infrastruktur, tenaga peneliti, serta fasilitas lengkap yang dimiliki BRIN.
“R&D di industri sering dianggap mahal dan berisiko tinggi. Di BRIN, sebagian risiko tersebut kami tanggung,” tambah Handoko.
Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI
11 Fokus dan 105 Tema Riset yang Bisa Diajukan
Berdasarkan Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025, terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema riset yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.
Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
Fasilitas ini diatur dengan jelas, mulai dari syarat pengusulan, mekanisme penilaian, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian.
Baca juga: Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai
Tantangan dan Harapan
Meski peluangnya besar, realisasi supertax deduction masih rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, baru sekitar 30 wajib pajak yang mengajukan fasilitas ini, dengan sembilan di antaranya sudah direalisasikan.
Rendahnya pemanfaatan disebabkan kurangnya pemahaman dan persepsi bahwa litbang membutuhkan biaya tinggi.
Dengan dukungan BRIN yang menyediakan fasilitas riset terbuka dan menanggung sebagian risiko, diharapkan industri Indonesia tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi pencipta inovasi.
Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik















