website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Johannes Albert by Johannes Albert
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow.id – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%, efektif mulai 1 Januari 2025, melalui PMK 136/2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari Pilar Dua OECD/G20 untuk menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil.

Apa Itu Global Minimum Tax?

GMT adalah mekanisme top-up tax yang memastikan perusahaan multinasional (MNE) dengan omzet global ≥ €750 juta tetap membayar pajak minimal 15% meskipun beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah. Aturan ini bertujuan mengurangi praktik penghindaran pajak lintas negara. Reuters mencatat bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi aturan ini.

Baca Juga: Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Mekanisme GMT di Indonesia

  • QDMTT – Pajak tambahan dikenakan di dalam negeri.
  • IIR – Jika QDMTT tak diterapkan, pajak bisa dipungut oleh induk perusahaan di luar negeri.
  • UTPR – Alternatif terakhir jika IIR dan QDMTT belum efektif.

Penjelasan rinci mekanisme ini juga dibahas dalam International Tax Review.

Baca Juga: 3 Kategori WP yang Tidak Wajib Membukukan, Namun Wajib Mencatat

Transisi dari Insentif Pajak Tradisional

Skema tax holiday 0% PPh hingga 20 tahun kini berpotensi tergerus oleh GMT. Insentif tradisional tersebut bisa kurang efektif karena top-up tax tetap bisa dipungut oleh negara lain. Pemerintah mempertimbangkan substance-based incentives dan Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) sebagai alternatif yang diakui dalam aturan GloBE. Kajian lebih lanjut dapat ditemukan pada analisis MUC Consulting.

Dampak GMT bagi Indonesia

1. Dampak bagi Pemerintah

  • Mengurangi erosi basis pajak akibat praktik pemindahan laba.
  • Menjamin penerimaan pajak lebih stabil.
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan internasional.

2. Dampak bagi Perusahaan Multinasional

  • Perlu menyesuaikan struktur usaha agar tetap efisien setelah ada top-up tax.
  • Evaluasi ulang penggunaan insentif pajak tradisional.
  • Menuntut transparansi lebih tinggi dalam laporan keuangan.

3. Dampak bagi Investasi Lokal

  • Mendorong investor fokus pada aktivitas riil seperti produksi dan riset.
  • Insentif berbasis substansi (tenaga kerja, R&D) menjadi lebih relevan.

Strategi Pemerintah Menghadapi GMT

Untuk menjaga daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan langkah-langkah berikut:

  • Mengkaji ulang insentif fiskal agar sejalan dengan ketentuan GMT.
  • Mendorong insentif non-pajak, seperti kemudahan perizinan dan infrastruktur.
  • Menerapkan Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) yang diakui standar GloBE.
  • Memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada MNE terkait perhitungan ETR dan pelaporan GMT.

Perspektif Global

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan GMT. Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Kanada juga sudah mengadopsi aturan ini. Dengan langkah Indonesia, perusahaan multinasional kini menghadapi lanskap perpajakan internasional yang lebih seragam dan terkoordinasi. Tax Foundation mencatat bahwa lebih dari 50 yurisdiksi sedang menyiapkan aturan serupa.

Tantangan & Kepatuhan

Perusahaan multinasional wajib menyiapkan pelaporan GloBE Information Return (GIR), perhitungan ETR, dan dokumentasi transfer pricing yang transparan. Regulasi ini meningkatkan pengawasan dan membutuhkan sistem administrasi pajak yang lebih kuat.

Edukasi untuk Wajib Pajak

Bagi perusahaan yang termasuk dalam grup multinasional, ada beberapa langkah persiapan praktis:

  • Melakukan simulasi ETR dengan data keuangan beberapa tahun terakhir.
  • Menyiapkan sistem akuntansi yang mendukung kebutuhan pelaporan GloBE.
  • Konsultasi rutin dengan konsultan pajak dan auditor independen.
  • Memantau aturan teknis lanjutan dari Dirjen Pajak terkait GMT.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif. Untuk kepastian hukum, selalu rujuk regulasi resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Tags: GIRGlobal Minimum TaxGloBEGMTIIRInsentif PajakMNEpajak multinasionalPillar TwoPMK 136/2024QDMTTtop-up taxtransfer pricingUTPR
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?

PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version