website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Internasional
0 0
0
India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

PM addressing the 18th International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA 2025) via video message on August 12, 2025.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI, PajakNow.id – Pemerintah India berencana memberikan “kado” spesial menjelang perayaan Diwali 2025. Perdana Menteri Narendra Modi memastikan tarif goods and services tax (GST) akan dipangkas untuk meringankan beban rakyat kecil, kelas menengah, dan pelaku UMKM.

“Pada Diwali kali ini, reformasi GST akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat sehingga perayaan menjadi lebih meriah,” ujar Modi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Menteri Kebudayaan Korea Usul Insentif Pajak untuk Industri Gim

Reformasi Pajak Jadi Prioritas

Modi menegaskan reformasi GST adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah pusat menjanjikan struktur tarif baru yang lebih sederhana, transparan, dan adil. Draf regulasi ini telah disebar ke seluruh pimpinan negara bagian agar segera diimplementasikan sebelum Diwali.

“Kami ingin rakyat kecil dan UMKM ikut merasakan pesta rakyat lewat tarif GST yang lebih ringan.”

“Saya berharap semua negara bagian akan bekerja sama dalam inisiatif pemerintah pusat,” kata Modi dikutip dari NDTV.

Baca juga: Trump Rancang Tarif Khusus untuk Furnitur Impor

GST Saat Ini: 5 Lapisan Tarif

Saat ini India menerapkan lima lapisan tarif GST, mulai dari 0% hingga 28%:

  • 0% untuk bahan pangan pokok.
  • 5% untuk kebutuhan sehari-hari (consumer goods).
  • 12% untuk barang standar.
  • 18% untuk elektronik dan jasa.
  • 28% untuk barang mewah dan produk berbahaya.

Struktur yang berlapis inilah yang dianggap rumit, membebani UMKM, dan mengurangi daya saing pasar domestik.

Menuju Dua Lapisan Tarif

Reformasi GST akan memangkas lapisan tarif menjadi hanya dua tingkat utama: 5% dan 18%. Selain itu, akan ada tarif khusus sebesar 40% yang diterapkan untuk 5 hingga 7 jenis barang larangan dan pembatasan (lartas).

Baca juga: Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% Hingga 2027

Dampak bagi Ekonomi dan UMKM

Pemerintah berharap, penyederhanaan tarif ini akan menurunkan harga barang, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan mendorong pertumbuhan UMKM. Bagi masyarakat, Diwali tahun ini bukan hanya momen perayaan budaya, tetapi juga simbol reformasi fiskal yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat.

Tags: DiwaliGSTIndiaNarendra Modipajak barang dan jasareformasi pajakUMKM
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas

IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version