website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kesepakatan perdagangan bilateral melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membawa perubahan besar bagi arus barang impor. Meski 99% produk asal Negeri Paman Sam kelak akan menikmati tarif bea masuk nol persen, Indonesia menegaskan tidak akan melonggarkan aturan krusial terkait kehalalan produk.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman yang diimpor dari AS tetap berlaku mutlak. Kebijakan strategis ini sengaja dipertahankan sebagai benteng utama perlindungan bagi konsumen di dalam negeri.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging.”

— Kemenko Perekonomian

Baca Juga: Baru Dirilis, Fitur Coretax Form Sukses Gaet Ratusan Wajib Pajak

Pengakuan Timbal Balik & Label Transparansi

Untuk memperlancar proses impor tanpa mengorbankan akurasi verifikasi, Indonesia dan AS telah menyepakati skema Mutual Recognition Agreement (MRA) yang melibatkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Melalui kolaborasi ini, label halal yang diterbitkan oleh otoritas tersertifikasi di AS akan otomatis diakui keabsahannya oleh pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas terkait transparansi informasi. Produk makanan dan minuman impor dari AS yang terbukti mengandung bahan-bahan non-halal diwajibkan untuk mencantumkan keterangan “non-halal” secara jelas pada kemasannya, agar konsumen tidak terkecoh.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk

Fokus Perlindungan Konsumen: Standar mutu, good manufacturing practice (GMP), dan detail konten juga wajib dilampirkan secara ketat untuk produk manufaktur, kosmetik, serta alat kesehatan asal AS.

Menghapus Hambatan Non-Tarif

Di luar isu kehalalan dan standar keamanan produk, dokumen perjanjian ART juga mengharuskan Indonesia untuk merelaksasi berbagai kebijakan pembatasan arus perdagangan. Pemerintah telah berkomitmen untuk mulai menghapus hambatan non-tarif bagi AS yang kerap menjadi keluhan.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan mencakup penyederhanaan kerumitan perizinan impor, pelonggaran syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga sinkronisasi pengakuan standar mutu produk dari otoritas Amerika. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu menggerakkan roda perdagangan bilateral, sembari tetap menjaga rasa aman bagi masyarakat Indonesia selaku konsumen akhir.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version