website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 January 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

Johannes Albert by Johannes Albert
August 20, 2025
in Regional
0 0
0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MIMIKA — Kabar baik untuk wajib pajak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika. Kebijakan ini akan ditegaskan melalui peraturan bupati (Perbup) dan ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan.

Ringkasnya:
  • Denda/bunga dihapus selama periode program.
  • Pokok pajak tetap dibayar sesuai ketentuan.
  • Berlaku untuk PBB, BPHTB, PBJT, dan pajak daerah lain yang dikelola Pemkab Mimika.

Menurut Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, pelaksanaan insentif direncanakan mulai pekan depan. Tanpa insentif, sanksi bunga sebesar 2% per bulan dapat menumpuk hingga batas maksimum tertentu. Dengan program ini, denda tersebut dihapus selama periode yang ditetapkan. Sementara itu, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajaknya.

Ilustrasi masyarakat Mimika

Jenis Pajak yang Terdampak

Program berlaku untuk pajak yang dikelola Pemkab Mimika, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) — lihat topik terkait di PajakNow.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) — rangkuman artikel ada di halaman ini.
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — kumpulan tulisan tersedia di halaman PBJT.
  • Jenis pajak daerah lain seperti restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, dan penerangan jalan. Telusuri tag Pajak Daerah dan Pemutihan Pajak untuk kebijakan serupa.

Dasar Hukum

Kepala daerah berwenang memberikan insentif pajak—termasuk penghapusan sanksi—berdasarkan ketentuan dalam PP 35/2023. Ketentuan pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Untuk rujukan regulasi, lihat:

  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Peraturan BPK (Direktori Peraturan)

Cara Memanfaatkan Insentif

  1. Cek kewajiban pajak Anda (PBB, BPHTB, PBJT, dll.).
  2. Pantau pengumuman resmi Bapenda/Pemkab Mimika untuk tanggal mulai, syarat, dan kanal pembayaran.
  3. Bayar pokok pajak selama periode program; denda/sanksi akan dihapus sesuai Perbup.
  4. Simpan bukti bayar dan, bila perlu, mintakan konfirmasi ke kanal layanan Bapenda.

Catatan: Denda nol selama program, tetapi pokok pajak wajib dibayar. Manfaatkan periode insentif untuk menutup tunggakan lebih cepat.

Manfaat untuk Wajib Pajak

Program ini membantu wajib pajak menutup tunggakan tanpa beban akumulasi denda. Selain itu, penerimaan daerah tetap terjaga karena pokok pajak tetap disetorkan. Dengan demikian, kepatuhan meningkat, arus kas daerah lebih sehat, dan layanan publik dapat didanai secara berkelanjutan.

FAQ Singkat

Siapa yang berhak? Wajib pajak daerah yang memiliki tunggakan dan memenuhi ketentuan Perbup.

Apa yang dihapus? Sanksi administrasi (denda/bunga). Pokok pajak tetap dibayar.

Kapan berlaku? Mengacu pada Perbup yang akan diumumkan Pemkab/Bapenda Mimika. Ikuti informasi resmi mereka.


Baca Juga: kebijakan serupa di daerah lain pada tag Pemutihan Pajak dan liputan Mimika di PajakNow.

The Review

macOS Sierra

82% Score

A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine.

PROS

  • Good low light camera
  • Water resistant
  • Double the internal capacity

CONS

  • Lacks clear upgrades
  • Same design used for last three phones
  • Battery life unimpressive

Review Breakdown

  • Design 0%
  • Performance 0%
  • Camera 0%
  • Battery 0%
  • Price 0%
Tags: BPHTBHUT RIMimikaPajak DaerahPapua TengahPBBPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Satu Tahun Coretax Berjalan, DJP Gelar Survei Kepuasan Wajib Pajak untuk Evaluasi Sistem

January 31, 2026
Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

January 31, 2026

Recent News

Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Satu Tahun Coretax Berjalan, DJP Gelar Survei Kepuasan Wajib Pajak untuk Evaluasi Sistem

January 31, 2026
Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version