HONG KONG – Pemerintah Hong Kong melangkah lebih jauh dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak berbasis aset digital. Otoritas berencana berpartisipasi dalam pertukaran informasi internasional terkait transaksi dan kepemilikan aset kripto, sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikeluarkan OECD.
Menteri Keuangan Christopher Hui menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mempertahankan posisi Hong Kong sebagai salah satu pusat keuangan global.
“Hong Kong akan melakukan revisi terhadap UU Pajak untuk mendukung kerja sama pajak internasional dan memenuhi kewajiban global kami,” ujar Hui, dikutip Rabu (10/12/2025).
Hong Kong mulai konsultasi publik terkait CARF dan CRS baru
Pemerintah Hong Kong telah memulai konsultasi publik terkait rencana pertukaran informasi aset kripto yang akan dilakukan dengan yurisdiksi mitra. Proses ini mencakup dua hal penting:
- Implementasi CARF, yang mengatur pelaporan aset digital lintas negara
- Revisi Common Reporting Standard (CRS) sesuai rekomendasi terbaru OECD
Dokumen konsultasi tersebut menjabarkan struktur CARF dan CRS versi terbaru, serta usulan legislatif yang dibutuhkan untuk mengadopsinya. Publik dapat menyampaikan masukan hingga 6 Februari 2026.
baca juga: Gunung Mas pasang 65 tapping box untuk perkuat transparansi pajak daerah
Pemerintah menargetkan revisi aturan rampung pada 2026, pertukaran data kripto otomatis dimulai 2028, dan penerapan penuh CRS terbaru berlaku pada 2029.
Standar perlindungan data dan regulasi aset digital diperketat
Dalam pernyataannya, Hui menekankan bahwa pertukaran informasi pajak hanya dilakukan dengan yurisdiksi mitra yang memenuhi standar:
- Perlindungan kerahasiaan data
- Keamanan informasi
“Pertukaran informasi dilakukan secara timbal balik dengan mitra yang memenuhi standar perlindungan data dan keamanan,” jelas Hui.
OECD menerbitkan CARF pada 2023 sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan aset digital. Kerangka ini mencakup produk kripto baru serta memperketat persyaratan pelaporan dalam CRS.
baca juga: CbCR harus memenuhi kualifikasi agar grup multinasional bisa manfaatkan transitional safe harbour
Hong Kong juga terus mengembangkan regulasi aset digital. Otoritas pasar, Securities and Futures Commission (SFC), bahkan akan mengizinkan bursa aset digital berlisensi untuk mengintegrasikan order book dengan platform global afiliasinya.
Rekor penipuan kripto tekan pemerintah bergerak lebih cepat
Seiring pesatnya perkembangan pasar aset digital, Hong Kong juga menghadapi tantangan besar: meningkatnya kasus penipuan kripto. Skandal kripto JPEX yang merugikan lebih dari 2.700 korban dengan nilai mencapai HK$1,6 miliar (Rp3,43 triliun) menjadi salah satu yang terbesar.
Sebelas pelaku, berusia 25 hingga 54 tahun, telah dituntut dengan lebih dari 50 dakwaan, mulai dari penipuan investasi aset virtual hingga pencucian uang.
baca juga: Dorong hilirisasi, pemerintah siapkan bea keluar batu bara di 2026
Kondisi ini memperkuat urgensi pemerintah untuk mengadopsi CARF agar dapat mendeteksi transaksi mencurigakan lebih cepat dan meningkatkan pengawasan perpajakan aset digital.
Hong Kong konsisten dorong transparansi pajak internasional
Sebagai pasar keuangan internasional, Hong Kong telah lama mendukung upaya global dalam peningkatan transparansi perpajakan. Sejak 2018, negara tersebut telah bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis berdasarkan CRS.
Langkah adopsi CARF ini menegaskan komitmen Hong Kong dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
baca juga: Restitusi PPN batu bara membengkak, pemerintah siapkan bea keluar sebagai penyeimbang
Pertukaran data aset digital secara otomatis pada 2028 diproyeksikan memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam memantau transaksi kripto lintas batas.
Sumber terkait
- Government of Hong Kong
- Hong Kong Financial Services and the Treasury Bureau
- Hong Kong Inland Revenue Department
- OECD – Crypto-Asset Reporting Framework
- Securities and Futures Commission (SFC)














