JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren kepatuhan awal tahun yang cukup positif. Hingga 21 Januari 2026, otoritas pajak melaporkan telah menerima sebanyak 398.091 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari pelaporan berbagai kategori wajib pajak, mulai dari orang pribadi (karyawan dan non-karyawan) hingga wajib pajak badan atau korporasi yang kini mulai beralih menggunakan sistem inti perpajakan terbaru.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 21 Januari 2026, tercatat 398.091 SPT.”
— Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
Rincian Kepatuhan Wajib Pajak
Dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026), Rosmauli merinci komposisi pelaporan tersebut. Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, mayoritas masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan dengan total 328.933 SPT. Sementara itu, kepatuhan dari kalangan profesional atau WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 48.481 SPT.
Di sektor korporasi, sebanyak 20.538 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang Rupiah. DJP juga mencatat adanya 39 SPT dari Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (AS).
Selain periode tahun buku standar, DJP turut merekam data dari wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025). Pada kategori ini, terdapat 97 SPT Wajib Pajak Badan (Rupiah) dan 3 SPT Wajib Pajak Badan (Dolar AS).
Era Baru Coretax: Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan wajib melalui Coretax System.
Wajib Aktivasi Akun Coretax
Pelaporan tahun ini menandai transisi teknologi besar-besaran di tubuh otoritas pajak. Wajib pajak kini diharuskan melaporkan kewajibannya melalui Coretax System. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu memastikan akun mereka telah teraktivasi di sistem baru tersebut.
Proses selanjutnya melibatkan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Instrumen ini krusial sebagai tanda tangan digital yang sah untuk setiap dokumen perpajakan yang diproses melalui Coretax.
DJP kembali mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir penyampaian SPT adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tenggat waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 2026.














