website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 29 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hasil USKP 2026: 444 Peserta Lulus Ujian Ulang Tingkat A dan B

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Hasil USKP 2026: 444 Peserta Lulus Ujian Ulang Tingkat A dan B
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 444 peserta berhasil melewati Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 untuk kategori peserta mengulang pada Tingkat A dan B. Hasil tersebut mencakup 57,4% dari total 773 peserta yang tercantum dalam pengumuman hasil ujian.

Informasi kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-17/KP3SKP/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat hasil ujian peserta yang mengulang pada dua tingkat sertifikasi, dengan 329 peserta lainnya dinyatakan belum lulus.

Tingkat A Mendominasi Jumlah Peserta Ujian

Mayoritas peserta yang mengikuti ujian ulang berasal dari USKP Tingkat A. Dari 766 peserta yang tercatat pada tingkat tersebut, sebanyak 439 orang dinyatakan lulus, sedangkan 327 orang belum memenuhi kriteria kelulusan.

Berbeda dengan Tingkat A, jumlah peserta ujian ulang pada Tingkat B tercatat jauh lebih sedikit. Dari tujuh peserta yang mengikuti ujian, lima orang berhasil lulus dan dua orang lainnya belum dinyatakan lulus.

Jika kedua tingkat digabungkan, hasilnya menunjukkan 444 peserta lulus dan 329 peserta tidak lulus. Persentase kelulusan secara keseluruhan mencapai sekitar 57,4%, sementara proporsi peserta yang belum lulus berada di kisaran 42,6%.

Baca Juga:
Pelonggaran Restitusi Pajak 2026 Prioritaskan UMKM dan Industri Padat Karya

Peserta Lulus Mendapat Sertifikat, Peserta Lain Bisa Menempuh UKP

Status kelulusan menentukan tindak lanjut yang dapat ditempuh masing-masing peserta. Mereka yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman hasil USKP tersebut.

Bagi peserta yang belum berhasil, tersedia jalur lanjutan melalui Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dengan mekanisme baru. Ketentuan ini memberikan alternatif bagi peserta yang belum lulus untuk mengikuti proses kompetensi perpajakan melalui skema tersebut.

Ketentuan mengenai UKP itu menjadi salah satu poin penting dalam pengumuman KP3SKP. Namun, rincian teknis pelaksanaan, persyaratan, dan jadwal UKP perlu merujuk pada informasi resmi lanjutan agar peserta memperoleh petunjuk yang tepat.

Ujian Berlangsung dalam Masa Peralihan Regulasi

USKP Periode III Tahun 2026 untuk peserta mengulang Tingkat A dan B diselenggarakan pada 14–15 Oktober 2026. Pelaksanaan ujian berlangsung ketika penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak memasuki masa transisi.

PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Naskah peraturan tersebut dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan untuk memastikan pemahaman atas ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hasil USKP kali ini secara khusus menggambarkan capaian peserta yang mengulang ujian pada Tingkat A dan B. Angka kelulusan tersebut tidak dapat dianggap mewakili keseluruhan peserta USKP dari seluruh tingkat sertifikasi.

Baca Juga:
Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Sumber: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) – informasi hasil pengumuman KP3SKP; JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 55 Tahun 2026.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version