website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hakim Bisa Periksa dan Putus Perkara Pajak Tanpa Kehadiran Terdakwa

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Hakim Bisa Periksa dan Putus Perkara Pajak Tanpa Kehadiran Terdakwa
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan pedoman tegas bagi hakim untuk tetap memeriksa dan memutus perkara tindak pidana di bidang perpajakan meskipun terdakwa tidak menghadiri persidangan. Ketentuan ini ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang membuka ruang pemeriksaan perkara pajak tanpa kehadiran terdakwa, sepanjang yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut.


“Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.”

— Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Dengan pengaturan ini, absennya terdakwa tidak lagi menjadi hambatan bagi proses peradilan pidana pajak. Hakim tetap dapat melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Penasihat Hukum Tak Bisa Mewakili Terdakwa yang Absen

Perma 3/2025 juga mengatur bahwa apabila terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, hakim menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan kepentingan hukum terdakwa tersebut.

Putusan yang dijatuhkan dalam perkara pajak tanpa kehadiran terdakwa akan diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya. Selain itu, penuntut umum dapat mengumumkan putusan tersebut melalui papan pengumuman atau laman pengadilan dan kantor pemerintah daerah.


Mekanisme ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski terdakwa memilih tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Hak Banding Tetap Dijamin

Meski perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa, MA menegaskan bahwa hak hukum terdakwa tetap dilindungi. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

Namun, pengajuan banding tersebut harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 hari setelah putusan diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (6) Perma 3/2025.

Peradilan In Absentia dalam Perkara Pajak

Pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana tanpa kehadiran terdakwa dikenal sebagai peradilan in absentia. Skema ini mulai diterapkan dalam perkara pidana pajak setelah revisi UU KUP melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum berlakunya UU HPP, perkara pidana pajak tidak dapat diperiksa apabila terdakwa tidak hadir di persidangan. Salah satu penerapan awal peradilan in absentia dalam perkara pajak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam kasus penggunaan faktur pajak fiktif.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version