BANYUWANGI – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial ADA dan DPO kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya diduga secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dalam kegiatan usaha perdagangan solar pada masa pajak Januari hingga Juli 2023. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
“Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,21 miliar.”
— Kanwil DJP Jawa Timur III
Peran Tersangka dan Ancaman Pidana
Dalam perkara ini, tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak fiktif serta secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap. Sementara itu, tersangka ADA didakwa turut serta membantu DPO dalam penggunaan faktur pajak fiktif tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, keduanya juga terancam sanksi denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif.
Penegakan Hukum Jadi Upaya Terakhir
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Marihot Pahala Siahaan menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan langkah terakhir yang ditempuh otoritas pajak.
Ultimum Remedium: DJP mengedepankan edukasi dan persuasi sebelum menempuh jalur pidana.
Menurut Marihot, pendekatan edukatif dan persuasif tetap menjadi prioritas dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, maka penegakan hukum menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, langkah tegas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara.















