BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya tidak mengalami kenaikan pada tahun pajak 2026. Keputusan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga diikuti dengan tidak naiknya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, besaran PKB yang dibayarkan wajib pajak tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih mempertahankan tarif yang ada dibanding menaikkannya.
“Pajak kami di Jawa Barat tidak naik, kita memilih tetap menggunakan angka yang ada.”
— Dedi Mulyadi
Dedi menegaskan komitmen tersebut sudah disampaikan sejak awal dirinya menjabat. Menurutnya, strategi peningkatan penerimaan daerah tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif pajak.
Fokus pada Perluasan Partisipasi
Ia menilai peningkatan tarif pajak justru berpotensi menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pendekatan yang dipilih adalah memperluas basis pembayar pajak agar penerimaan meningkat tanpa membebani masyarakat.
“Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit,” ujar Dedi.
Kebijakan Tarif: Pemprov dapat menetapkan PKB maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan hingga 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sesuai ketentuan, pemerintah provinsi berwenang mengenakan PKB maksimal 1,2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, serta hingga 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Mekanisme Opsen PKB
Selain kewenangan provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga dapat mengenakan opsen PKB sebesar 66% dari besaran PKB terutang. Pembayaran opsen tersebut dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap stabilitas tarif pajak tetap terjaga sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.















