Gubernur DKI Beri Diskon Pajak Restoran dan Hotel hingga 20 Persen

JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha di ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20% untuk sektor restoran dan perhotelan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menstimulus ekonomi selama momen Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

Keringanan pajak ini diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 310 Tahun 2026. Diskon ini berlaku khusus untuk masa pajak Maret 2026, yang pembayarannya dilakukan pada bulan April ini.

Cara Mendapatkan Diskon PBJT Restoran dan Hotel 20%

Salah satu keunggulan dari kebijakan ini adalah kemudahan aksesnya. Wajib pajak (WP) tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena keringanan diberikan secara jabatan. Artinya, diskon 20% akan langsung memotong besaran pokok pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui sistem.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemprov dalam mendorong daya beli, khususnya di sektor makanan-minuman serta perhotelan selama musim perayaan,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

“Kami harap keringanan ini memberikan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.”

Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPTPD

Meskipun mendapatkan potongan harga, para pengusaha hotel dan restoran tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur administrasi dengan tertib. Berikut poin penting yang harus diperhatikan wajib pajak:

  • Pelaporan SPTPD: Wajib pajak tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan.
  • Batas Waktu: Keringanan PBJT ini dapat dimanfaatkan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 30 April 2026.
  • Sanksi: Keringanan hanya berlaku pada pokok pajak; keterlambatan pelaporan tetap dapat memicu sanksi administrasi sesuai aturan berlaku.

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, Bapenda menyediakan layanan call center di nomor 1500-177 atau dapat mengunjungi kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) terdekat.

Informasi Kontak Bapenda DKI:

Exit mobile version