website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

GMNI Temui DPR: Tolak Kenaikan Pajak, Desak Optimalisasi BUMN dan Pengesahan RUU Penting

Johannes Albert by Johannes Albert
September 6, 2025
in Nasional
0 0
0
GMNI Temui DPR: Tolak Kenaikan Pajak, Desak Optimalisasi BUMN dan Pengesahan RUU Penting
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menyampaikan Pancatura atau lima tuntutan rakyat, salah satunya menolak keras rencana kenaikan tarif pajak.

“Negara masih punya ruang besar untuk menambah penerimaan tanpa menambah beban rakyat. Optimalisasi BUMN dan penegakan hukum lewat UU Perampasan Aset bisa jadi solusi,” ujar Risyad, Kamis (4/9/2025).

Risyad menilai langkah strategis tersebut jauh lebih adil dibandingkan terus membebani masyarakat dengan pajak baru. Menurutnya, negara harus berani mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memperkuat kas negara dari sektor non-pajak.

Baca Juga: IKPI Dukung CoreTax, Dorong Edukasi Pajak Digital

Selain menolak kenaikan pajak, GMNI juga menuntut DPR lebih memperhatikan kesejahteraan guru, veteran, dan kelompok profesi lain. Mereka juga mendorong percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial yang tertunda hampir lima tahun terakhir, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, RUU TNI-Polri, hingga RUU KUHAP.

“Mandeknya pembahasan berbagai RUU inilah yang memicu gelombang aksi mahasiswa sejak 25 Agustus 2025. DPR kurang mengakomodasi aspirasi rakyat,” tegas Risyad.

Baca Juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan kinerja parlemen. Ia menegaskan DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh agar lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.

“Sebagai pimpinan DPR, kami memohon maaf atas kekurangan kami. Evaluasi akan kami lakukan agar DPR lebih responsif,” ucap Dasco.

Dasco juga menambahkan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait beberapa tuntutan mahasiswa, termasuk pembentukan tim investigasi dugaan makar dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan pemerintah akan segera mengundang mahasiswa untuk berdialog lebih lanjut.

“Besok pemerintah juga akan menerima mahasiswa. Ada banyak hal yang harus dibahas bersama, mulai dari kebijakan pajak, pembahasan UU, hingga evaluasi strategi pembangunan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPR dari berbagai fraksi, antara lain Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB) dan Saan Mustopa (NasDem). Mereka menyatakan DPR berkomitmen memperbaiki kinerjanya agar sesuai dengan harapan rakyat.

Dengan adanya dialog ini, publik berharap DPR tidak hanya sebatas memberi janji, tetapi benar-benar mewujudkan langkah konkret. Penolakan terhadap kenaikan pajak dan dorongan pengesahan RUU krusial menjadi simbol bahwa mahasiswa tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.

Untuk informasi lanjutan mengenai regulasi perpajakan nasional Direktorat Jenderal Pajak.

Tags: BUMNdemoDPRGMNImahasiswaPajakRUU Perampasan Aset
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemasangan Tapping Box Meningkatkan Setoran Pajak Restoran di Tarakan

Pemasangan Tapping Box Meningkatkan Setoran Pajak Restoran di Tarakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version