website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Bakal Kejar WP yang Tak Patuh

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Regional
0 0
0
Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, menggandeng kejaksaan negeri untuk menindak wajib pajak (WP) yang tidak patuh dalam menyetorkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya sektor makanan dan minuman.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Bukan hanya yang tidak membayar, tetapi yang kurang bayar juga akan kami tindak bersama kejaksaan,” ujar Kabid Pajak Daerah Bapenda Deli Serdang Awaluddin Kurniawan.

Petugas akan melakukan pengawasan ketat terhadap kesesuaian omzet pelaku usaha dengan pajak yang disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Perselisihan Pajak Warnai Pemilu Wales

Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk Penegakan Pajak

Pemkab Deli Serdang melalui Bapenda bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk memperkuat penagihan pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Melalui kerja sama ini, wajib pajak yang menunggak atau kurang bayar akan dipanggil dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.

Pemanfaatan Tapping Box untuk Pantau Omzet

Bapenda juga mengandalkan teknologi tapping box untuk memantau transaksi usaha secara real time.

Alat ini terhubung langsung dengan sistem Bapenda dan digunakan untuk mencatat omzet penjualan di restoran, kafe, dan warung makan.

Dengan data tersebut, petugas dapat membandingkan omzet riil dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.

Apabila ditemukan selisih, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Baca Juga: Penagihan Pajak Daerah Diperketat

Perluasan Pemasangan Tapping Box di Usaha Kuliner

Saat ini, tapping box baru diterapkan pada restoran skala besar. Namun, Pemkab Deli Serdang berencana memperluas pemasangan alat ini ke seluruh pelaku usaha makanan dan minuman.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi serta memastikan seluruh transaksi usaha tercatat dengan akurat.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Peningkatan PAD

Pemkab Deli Serdang optimistis bahwa pengawasan dan penindakan yang lebih tegas akan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Selain sektor restoran dan kafe, pengawasan juga dilakukan terhadap seluruh objek pajak daerah lainnya.

Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai

Sumber Terkait:

  • Pemprov Sumatera Utara
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Ajukan Pemberitahuan NPPN, Begini Ketentuan Pengisian Kolom Omzetnya

April 6, 2026

Recent News

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Ajukan Pemberitahuan NPPN, Begini Ketentuan Pengisian Kolom Omzetnya

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version