website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 23 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Gandeng IMF, BIR Kembangkan Sistem Risiko Kepatuhan Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 23, 2026
in Internasional
0 0
0
Gandeng IMF, BIR Kembangkan Sistem Risiko Kepatuhan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA – Otoritas pajak Filipina atau Bureau of Internal Revenue (BIR) menggandeng International Monetary Fund (IMF) untuk mengembangkan sistem risiko kepatuhan pajak yang dikelola secara terpusat dan berbasis data. Sistem tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi serta menangani wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya.

Komisioner BIR Charlito Martin R. Mendoza mengatakan dirinya telah bertemu dengan para ahli IMF untuk mendiskusikan penerapan manajemen risiko kepatuhan. Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah temuan yang diperoleh otoritas pajak di lapangan.

“Dengan data dan penilaian risiko yang lebih baik, kami dapat memfokuskan sumber daya dan intervensi pada area yang paling membutuhkan, sekaligus mempermudah kepatuhan bagi seluruh basis wajib pajak,” ujar Mendoza, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

BIR Temukan Risiko Kepatuhan Berulang

Mendoza mengungkapkan BIR menemukan adanya risiko kepatuhan yang terjadi secara berulang. Kondisi tersebut terlihat dari wajib pajak yang terus melakukan pelanggaran atau kesalahan yang sama dari waktu ke waktu.

Sejumlah sektor usaha turut teridentifikasi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Beberapa di antaranya adalah sektor konstruksi, ritel, e-commerce, dan pariwisata.

Baca Juga: Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp382 Juta

Menindaklanjuti temuan tersebut, Mendoza menilai BIR membutuhkan kerangka kerja risiko kepatuhan yang dikelola secara terpusat. Kerangka tersebut akan menetapkan pendekatan yang seragam untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan menangani risiko kepatuhan wajib pajak.

Penerapan kerangka kerja terpusat juga diharapkan dapat membantu unit vertikal BIR yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan pendekatan tersebut, setiap unit dapat menyesuaikan tindakan atau intervensi terhadap wajib pajak berdasarkan profil risikonya.

Intervensi Pajak Akan Lebih Terarah

Lebih lanjut, Mendoza mengatakan diskusi bersama IMF turut menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk menerapkan pendekatan administrasi perpajakan yang lebih terarah. Salah satu langkah utamanya adalah memfokuskan intervensi BIR terhadap risiko kepatuhan yang telah berhasil diidentifikasi.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan otoritas pajak mengarahkan sumber daya pada wajib pajak, sektor, atau persoalan kepatuhan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih besar. Pada saat yang sama, wajib pajak dengan profil kepatuhan yang lebih baik dapat memperoleh proses administrasi yang lebih sesuai dengan tingkat risikonya.

Baca Juga: Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Dilansir Tax Notes International, BIR meyakini serangkaian langkah tersebut dapat meningkatkan kemampuan otoritas dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko kepatuhan pajak.

Penguatan analisis berbasis data juga diharapkan membantu mempersempit tax gap, yakni selisih antara penerimaan pajak yang berhasil diperoleh dan penerimaan pajak yang seharusnya dapat dikumpulkan. Pada akhirnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat administrasi perpajakan nasional Filipina.

CRM di Indonesia

Pendekatan pengelolaan risiko kepatuhan juga telah diterapkan di Indonesia. Ditjen Pajak (DJP) menggunakan compliance risk management (CRM) untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pengelolaan tersebut mencakup proses identifikasi, pemetaan, pemodelan, mitigasi, hingga evaluasi risiko kepatuhan wajib pajak. Melalui rangkaian proses tersebut, CRM menghasilkan kerangka kerja pengelolaan kepatuhan yang sistematis, terukur, dan objektif.

Secara sederhana, CRM merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. Pendekatan ini membantu otoritas dalam menentukan karakteristik dan tingkat risiko kepatuhan dari masing-masing wajib pajak.

Dengan CRM, otoritas pajak Indonesia dapat mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Dengan demikian, perlakuan maupun tindak lanjut yang diberikan kepada setiap wajib pajak dapat disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version