website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Menghilang, Kring Pajak Jelaskan Mekanisme Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
November 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya fitur unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada menu SPT di sistem Coretax. Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan tampilan dan mekanisme penerbitan BPE untuk pelaporan SPT elektronik.

“Kini BPE dikirimkan langsung melalui email wajib pajak. Selain itu, BPE dapat diunduh melalui Portal Saya > Dokumen Saya,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menyebutkan bahwa sebelumnya wajib pajak dapat mengunduh BPE dalam format PDF secara langsung di menu SPT. Namun saat ini, mekanisme tersebut diubah agar distribusi dokumen lebih terpusat melalui email serta menu Portal Saya.

“Apabila dokumen belum muncul, silakan klik tanda Refresh secara berkala,” tambah Kring Pajak melalui unggahan media sosial pada Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Semarang Gandeng Kejaksaan, Ratusan Penunggak PBB-P2 Mulai Dipanggil

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap warganet yang mengeluhkan hilangnya fitur unduh BPE di menu SPT. Ia mengaku sebelumnya bisa mengunduh BPE secara langsung, tetapi kini opsi itu tidak ditemukan.

Penerbitan BPE Tetap Mengacu pada PER-11/PJ/2025

Dalam regulasinya, tepatnya Pasal 105 ayat (1) PER-11/PJ/2025, BPE diterbitkan setelah sistem melakukan serangkaian tahapan otomatis, antara lain:

  • Pengecekan validitas NPWP sebagaimana Pasal 103;
  • Penelitian SPT sebagaimana Pasal 104 ayat (1); dan
  • Penelitian SPT untuk SPT Pembetulan sebagaimana Pasal 104 ayat (3).

Langkah-langkah tersebut dilakukan sistem administrasi DJP secara otomatis untuk setiap SPT yang disampaikan melalui Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi.

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

Setelah proses validasi selesai, BPE diterbitkan apabila hasilnya menunjukkan:

  • NPWP valid sesuai Pasal 103 ayat (2);
  • SPT memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1);
  • SPT memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan (3) untuk SPT Pembetulan.

Jika hasil penelitian tidak memenuhi ketentuan, BPE tidak diterbitkan oleh sistem.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV-2025 Tembus 5,6%

BPE dari Aplikasi Lain Tetap Sah

DJP juga menegaskan bahwa apabila SPT disampaikan melalui aplikasi atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, maka BPE yang diterbitkan oleh aplikasi tersebut tetap dianggap sah sebagai bukti penerimaan SPT.

Tanggal yang tertera dalam BPE merupakan tanggal ketika SPT dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh sistem.

“Yang berubah hanya tampilan dan titik unduhnya, bukan legalitas BPE itu sendiri,” demikian penegasan lanjutan dari DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
  • Kementerian Keuangan RI – Informasi Publik
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version